Jakarta, Pahami.id —
Mantan Kapolres Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) AKBP Didik Putra Kuncoro resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri usai dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2) kemarin.
Mulai hari ini, Kamis, AKBP DPK ditahan oleh Direktorat Reserse Narkoba Reserse Kriminal Polri, kata Direktur Reserse Narkoba Reserse Kriminal Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya.
Eko Hadi mengatakan, dalam kasus ini Didik ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
Didik didakwa memiliki koper berwarna putih berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Di dalam koper ditemukan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan sisa 2 butir (23,5 gram), Aprazolam 19 gram, Happy Five 2 gram, dan ketamine 5 gram.
Selain kasus itu, kata dia, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka penerima dana tindak pidana narkoba oleh Polda NTB pada Senin (16/2).
Eko Hadi mengatakan, penyelidikan menemukan Malaungi pernah bertemu dengan Koh Erwin selaku pengedar narkoba dengan AS sebagai bendahara jaringan narkoba tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, kata dia, Malaungi meminta Koh Erwin memberikan uang untuk diserahkan kepada Didik selaku Kapolri.
“Dalam pemeriksaan lebih lanjut, AKP M mengungkapkan menerima uang dari pengedar narkoba pada Juni hingga November 2025,” ujarnya.
Ia mengatakan, sebagian besar uang tersebut kemudian diserahkan kepada Didik selaku pimpinan langsung Malaungi yang menjabat Kasat Narkoba Polres Kota Bima.
Total uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK sebesar Rp2,8 miliar, jelasnya.
Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara, kata Eko Hadi.
(tfq/anak-anak)

