Berita Update Terbaru Kasus Silfester, Kapan Dieksekusi?

by
Berita Update Terbaru Kasus Silfester, Kapan Dieksekusi?


Jakarta, Pahami.id

Kasus Hukum yang Mempengaruhi Ketua Solmet Silfester Matutina Terus bergulir. Itu karena kantor jaksa tidak melaksanakan keputusan Mahkamah Agung (MA) Baca enam tahun yang lalu.

Pada tingkat cassation, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Silfester bersalah atas pencemaran nama baik Wakil Presiden ke -10 dan ke -12 dari Republik Indonesia dan Jusuf Kalla menjadi 12, dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. Silfester, yang sekarang memegang status Komisaris ID Makanan, masih menghirup udara bebas.

Baru-baru ini, tim advokasi dan aktivis anti-akademik akademik melaporkan kepada Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung untuk Pengawasan, dan Jaksa Agung Remaja untuk Pembangunan.


Mereka melaporkan Kepala Kantor Jaksa Penuntut Distrik Jakarta Selatan.

Tim advokasi meminta Jaksa Agung untuk segera memerintahkan Wakil Jaksa Agung untuk panduan untuk segera memberikan panduan kepada kantor pengacara distrik Jakarta Selatan karena tidak pernah menerapkan Silfester meskipun ada keputusan pengadilan sejak 2019.

Tidak hanya itu, mereka juga mendesak Jaksa Agung untuk memerintahkan Jaksa Agung untuk kaum muda di bidang pengawasan untuk mengawasi kinerja Kantor Kejaksaan Distrik Jakarta Selatan sehubungan dengan proses implementasi.

“Kami telah meminta Jaksa Agung untuk memerintahkan Jaksa Agung untuk kaum muda di bidang pengawasan, inspektorat akan melaksanakan kinerja dan audit keuangan kantor pengacara distrik Jakarta Selatan,” kata tim advokasi Ahmad Khozinudin di Kantor Kejaksaan Agung pada hari Jumat (8/15).

“Karena diyakini bahwa ada masalah dalam hal kinerja, karena tidak ada cara telah ada keputusan yang telah menjadi intimidasi dan kami juga memeriksa bahwa keputusan tersebut adalah bahwa administrasi telah dikirim oleh Mahkamah Agung dan tidak ada alasan yang tidak diterapkan,” katanya.

Mantan Kepala Kantor Kejaksaan Distrik Jakarta Selatan, yang saat ini menjadi kepala Pusat Informasi Jaksa Agung, Anang Supratna, telah mengungkapkan bahwa Silfester tidak pernah ditahan.

Anang mengklaim bahwa ketika dia menjabat sebagai kantor utama pengacara distrik Jakarta Selatan, dia telah mengeluarkan surat perintah implementasi. Namun, mereka mengalami hambatan karena orang tersebut hilang.

“Kami telah membuat (perintah eksekusi) setelah penambahan. Pada saat itu tidak diterapkan karena hilang,” kata Anang di gedung putaran jaksa agung pada hari Kamis (8/14).

Setelah tidak ditemukan, Anang menjelaskan, Indonesia menghadapi situasi Pandemi Covid-19 yang terbatas kegiatan dan kegiatan termasuk penahanan.

Dia menyangkal bahwa pada saat itu Silfester tidak ditangkap karena faktor -faktor politik. Anang menekankan bahwa pada waktu itu hanya terhalang oleh faktor pandemi Covid-19.

“Lalu aku berada di Covid-19, apalagi memasuki orang, yang harus dihapus,” kata Anang.

Silfester diproses oleh hukum untuk kasus -kasus fitnah dan fitnah setelah Solihin Kalla, putra Jusuf Kalla, melaporkannya pada tahun 2017 terkait dengan kata -katanya dalam pidatonya.

Dalam pidatonya, Silfester menuduh mantan wakil presiden Jusuf Kalla dan ke-12 menggunakan masalah Sara untuk memenangkan pasangan usaha UNO Baswedan-Sandaga dalam pemilihan distrik Jakarta DKI.

Silfester kemudian dijatuhi hukuman 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Keputusan itu kemudian diperkuat pada tahap banding yang dibaca pada 29 Oktober 2018. Di tingkat yang kasar, panel hakim telah meningkatkan hukuman Silfester menjadi hukuman penjara 1 tahun dan 6 bulan.

Namun, hingga saat ini keputusan hakim -keputusan cassation belum diimplementasikan. Baru -baru ini, Silfester sebenarnya mengajukan permintaan peninjauan (PK) di Pengadilan Distrik Jakarta Selatan (PN).

(Ryn/isn)