Berita Tren Pernikahan Dini Menurun, Hubungan Seks Meningkat

by


Jakarta, Pahami.id

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengatakan, tren pernikahan dini di Indonesia mengalami penurunan dibandingkan 10 tahun lalu. Usia menikah bagi perempuan juga semakin meningkat.

Tren pernikahan dini menurun, 10 tahun lalu jumlahnya masih di atas 40. Jadi setiap tahunnya menurun, kata Kepala BKKBN Hasto Wardoyo kepada CNNIndonesia.comRabu (7/8).


Hasto menjelaskan, usia perempuan menikah semakin meningkat setiap tahunnya. Jika dulu rata-rata wanita menikah di usia 20 tahun, kini mereka menikah di usia 23 tahun.

“Karena itu bagus, yang perlu dikritisi hanyalah hubungan seksual yang semakin maju,” ujarnya.

Namun, kata dia, masih banyak yang hamil dan melahirkan di usia kurang dari 19 tahun. Hasto mengatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), 26 dari 1.000 orang menikah pada usia 15 hingga 19 tahun.

“Bisa dibayangkan setiap 1.000 ibu hamil usia 15-19 tahun ada 26. Kalau 100.000 ribu sudah ada 2.600. Kalau 1 juta sudah ada 26.000 ribu. Tidak bisakah ditangani seperti itu? Ini harus diatasi,” ujarnya.

Oleh karena itu, Hasto menganjurkan agar mereka yang menikah di usia kurang dari 20 tahun menggunakan alat kontrasepsi saat melakukan hubungan seksual.

Dijelaskannya, wanita di bawah usia 20 tahun berisiko saat hamil. Hal ini berdampak pada jumlah bayi prematur, kematian bayi, dan kematian ibu akibat pendarahan.

“Jadi angka kematian bayi dan ibu tinggi jika banyak yang masih hamil dan melahirkan anak di bawah usia 20 tahun,” ujarnya.

Hasto mengatakan, BKKBN sudah lama membagikan pil KB kepada masyarakat secara gratis.

Alat kontrasepsi tersebut didistribusikan melalui klinik, rumah sakit, dan bidan mandiri yang bekerja sama dengan dinas kesehatan kabupaten/kota.

“Kegiatannya sudah dilakukan. Jadi tidak ada masalah, hanya perlu diberdayakan saja,” ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), tren persentase pernikahan anak terus menunjukkan penurunan selama lima tahun terakhir.

Persentase perempuan usia 20-24 tahun yang menikah sebelum usia 18 tahun terus menurun dari 11,54 persen pada tahun 2017 menjadi 9,23 persen pada tahun 2021.

Persentase angka perkawinan anak terendah terjadi pada tahun 2021 dengan tren penurunan sebesar 1,12 persen dari angka yang dicapai pada tahun 2020.

Jika dibandingkan dengan target yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, persentase perempuan usia 20-24 tahun yang menikah sebelum usia 18 tahun pada tahun 2021 lebih rendah 0,57 persen dibandingkan target RPJMN sebesar 9,80 persen. .

nomor PP. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) salah satunya mengatur tentang pemberian alat kontrasepsi bagi pelajar. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 103 yang merinci pelayanan kesehatan reproduksi.

Upaya kesehatan sistem reproduksi bagi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi pemberian komunikasi, informasi dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi,” bunyi Pasal 103 ayat (1) PP. Kesehatan.

Sedangkan Pasal 103 ayat 4 merinci pelayanan kesehatan reproduksi yang meliputi deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan pemberian alat kontrasepsi.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan, alat kontrasepsi tidak diberikan kepada pelajar, melainkan kepada masyarakat usia sekolah.

“Sebenarnya (alat kontrasepsi) ini ditujukan untuk usia sekolah, bukan untuk pelajar,” kata Budi di Puskesmas Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (6/8).

Budi mengatakan, di beberapa daerah masih banyak masyarakat usia sekolah yang menikah. Karena itu, pemerintah menargetkan pemberian pil KB kepada mereka.

(lna/tsa)