Surabaya, Pahami.id –
Polisi Kota Malang secara resmi melarang kegiatan Suara Horeg terjadi di yurisdiksi kota Miskin. Ini dikonfirmasi oleh Kepala Polisi OPS, Wiwin Rusli Compol.
“Benar, [sound horeg] terlarang [di Kota Malang]”Wiwin berkata, ketika dikonfirmasi pada hari Rabu (7/16).
Alasan larangan ini, lanjutan Wiwin, adalah karena aktivitasnya Suara Horeg Dapat mengganggu urutan komunitas sekitarnya.
Seperti yang terjadi di Karnaval Desa Mulyorejo, Distrik Sukun, Kota Malang, yang menyebabkan kerusuhan.
“Pertimbangan mengganggu kenyamanan masyarakat,” katanya.
Wiwin mengatakan jika masyarakat tetap bertekad untuk memiliki kegiatan dengan Suara HoregPolisi akan melakukan penangkapan.
“Sanksi dijamin di polisi,” katanya.
Polisi juga mengimbau publik untuk mematuhi perintah dan peraturan. Jika penduduk ingin mengadakan kegiatan, mereka harus berkoordinasi dengan polisi dan dengan izin polisi.
“Jika seseorang melakukan acara yang menghadirkan publik, kami akan bekerja dengan penekanan pada aturan yang harus dipenuhi,” katanya.
Sebelumnya, parade Suara Horeg Di desa Mulyorejo, distrik Sukun, Kota Malang, diwarnai oleh kerusuhan dan mentah antara penyelenggara dan penduduk setempat.
Kepala Polisi yang malang IPDA Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan insiden itu dimulai ketika penduduk setempat merasa terganggu oleh suara suara sound crossing di depan rumahnya. Bahkan pada waktu itu putranya dikatakan sakit.
“Jadi pemicunya, karena suaranya sistem suara Sulit, salah satu warga ditegur, karena putranya sakit, “kata Judi ketika dikonfirmasi pada hari Selasa (7/15).
Awalnya Judi mengatakan seorang warga RM (55) berteriak di pawai Suara Horeg yang lewat di depan rumahnya, Minggu (7/13) sore.
Dia meminta proses parade suara horeg untuk mematikan suara sistem suara Karena rasanya menyebalkan. Suaminya, Ma (57) kemudian mendorong salah satu peserta parade.
“Suaminya (MA) kemudian meninggalkan rumah dan mendorong salah satu peserta karnaval budaya,” Judi menjelaskan.
Melihat salah satu temannya yang dikendarai oleh Mahkamah Agung, kata Judi, peserta parade lain telah dinyalakan oleh emosi dan mengalahkan korban. Untuk kejadian ini, Ma menderita luka di kuil.
“Mengetahui bahwa temannya didorong dari peserta lain, dia tidak menerima ketukan,” kata Judi.
Judi mengatakan Mahkamah Agung, yang merupakan korban peserta parade Suara Horeg Itu juga dilaporkan ke Kepolisian Kota Malang.
Namun, kedua belah pihak sekunder. Mereka sepakat untuk berdamai dan Mahkamah Agung bertujuan membatalkan laporan.
“Korban telah membuat laporan, tetapi dimaksudkan untuk dibatalkan. Setelah mediasi dan perjanjian terjadi antara kedua pihak dengan menyelesaikan masalah dengan cara keluarga,” kata Judi.
Mediasi difasilitasi oleh desa Mulyorejo dengan polisi. Peserta suara Horeg juga menawarkan kompensasi kepada korban.
“Peserta Karnaval juga memberikan kompensasi atas permintaan korban,” kata Yudi.
(FRD/ISN)