Berita Sakit Jantung Kronis, Ibrahim Arief Jadi Tahanan Kota di Kasus Laptop

by
Berita Sakit Jantung Kronis, Ibrahim Arief Jadi Tahanan Kota di Kasus Laptop


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Yang lalu) memutuskan untuk tidak menahan mantan konsultan teknologi menteri Nadiem MakarimIbrahim Arief, meskipun ia dinobatkan sebagai tersangka dalam korupsi program digitalisasi pendidikan untuk periode 2019-2022.

Direktur investigasi jaksa agung muda Abdul Qohar mengatakan telah dipertimbangkan dengan pertimbangannya bahwa ia menderita penyakit jantung kronis.

Dia mengatakan kondisi penyakit itu juga telah dikonfirmasi oleh hasil pemeriksaan dokter sehingga para peneliti telah memutuskan bahwa Ibrahim hanya ditahan oleh kota.


“Untuk Ibrahim Arief, penahanan kota dilakukan karena hasil pemeriksaan dokter yang memiliki gangguan jantung yang sangat kronis,” katanya pada konferensi pers pada hari Selasa (7/15).

Dalam hal ini, Qohar mengatakan Ibrahim memainkan peran dalam merencanakan program pengadaan TIK Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Budaya dengan Nadiem Makarim meskipun itu tidak ditunjuk sebagai menteri.

Selain itu, Ibrahim, yang juga ditugaskan sebagai konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan dan Budaya, menolak untuk menyetujui hasil studi teknis pertama yang tidak merekomendasikan penggunaan OS chrome untuk pengadaan TIK.

Qohar mengatakan Ibrahim berpendapat bahwa itu tidak sejalan dengan arahan Nadiem meminta agar pengadaan dilakukan dengan OS Chrome.

“Jadi studi kedua dilakukan yang menyebutkan sistem operasi tertentu, serta buku putih atau tinjauan studi teknis yang telah menyebutkan sistem operasi tertentu, OS Chrome,” katanya.

Sebelumnya, Kantor Kejaksaan Agung (AGO) menyelidiki kasus korupsi dalam program digitalisasi pendidikan dalam bentuk laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Budaya selama 2019-2022.

Selama waktu ini, Kementerian Pendidikan dan Budaya memegang 1,2 juta unit laptop untuk sekolah -sekolah di Indonesia, terutama di wilayah 3T dengan perkiraan jumlah Rp9,3 triliun.

Akuisisi laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk fasilitas pembelajaran di area 3T karena tidak memiliki akses internet.

Dalam kasus ini, kantor jaksa agung menunjuk empat tersangka, direktur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2020-2021, Mulatsyah; Direktur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan Menteri Pendidikan dan Budaya Nadiem Makarim, ahli hukum Tan; dan mantan konsultan teknologi di Kementerian Penelitian dan Teknologi, Ibrahim Arief.

Untuk tindakan tersangka, negara itu didakwa dengan kerugian hingga RP1,98 triliun yang terdiri dari kerugian yang disebabkan oleh item perangkat lunak (CDM) RP480 miliar dan menandai harga laptop Rp1,5 triliun.

(TFQ/DAL)