Jakarta, Pahami.id –
Mantan Presiden Brazil Yairus Bolsonaro akan mulai menjalani hukuman penjara 27 tahun atas keterlibatannya negara bagian gagal pada tahun 2022.
Dilaporkan ReutersMahkamah Agung (MA) Brasil menutup kasus Bolsonaro pada Selasa (25/11). Oleh karena itu, keputusan terhadap Bolsonaro bersifat final dan dia tidak dapat mengajukan banding lagi.
Keputusan Mahkamah Agung tersebut juga membuka jalan bagi pengadilan untuk menerapkan hukuman 27 tahun penjara terhadap Bolsonaro.
Awal bulan ini, pengadilan menolak banding Bolsonaro. Namun, pengadilan belum bisa memastikan kapan mantan presiden Brasil itu akan mulai menjalani hukumannya.
Bolsonaro dijatuhi hukuman 27 tahun tiga bulan penjara karena merencanakan kudeta terhadap Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva. Kudeta tersebut direncanakan setelah ia kalah dalam pemilihan presiden 2022.
Bolsonaro telah menjalani tahanan rumah selama lebih dari 100 hari di Brasilia karena melanggar tindakan pencegahan dalam kasus lain, yakni meminta intervensi Amerika Serikat (AS) dalam kasusnya.
Sejak Sabtu (22/11), Bolsonaro ditahan di penjara karena merusak gelang pemantau. Dia membantah bahwa perusakan tersebut merupakan upaya untuk melarikan diri.
Dalam video yang dirilis otoritas Brasil, Bolsonaro dengan santai mengakui perbuatannya.
“Saya menyetrikanya dengan setrika panas,” katanya kepada agen polisi federal, sambil mengatakan bahwa dia melakukan itu hanya karena dia “penasaran.”
(DBD)

