Berita Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi Pajak

by
Berita Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi Pajak


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan staf ahli Menteri Keuangan (Menteri Keuangan) Suryo Utomo Bidang Kepatuhan Pajak (SU) dalam Kasus Korupsi Pembayaran pajak Periode 2016-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Anang Supriatna mengatakan, Suryo yang juga mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak itu diperiksa penyidik ​​Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, pada Selasa (25/11).

“Saksi yang diperiksa SU merupakan mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan dan mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (26/11).


Selain Suryo, penyidik ​​juga mengambil keterangan dari Kepala KPP Madya Dua Semarang, Bernadette Ning Dijah Prananingrum (BNDP).

Namun, dia tak merinci lebih jauh materi pemeriksaan kedua saksi tersebut. Dia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara yang bersangkutan, ujarnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020. Anang mengatakan, dalam kasus ini ada pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang bersekongkol dengan wajib pajak.

Dia menjelaskan, kesepakatan keduanya dilakukan agar pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan bisa lebih rendah. Sebagai imbalannya, kata dia, wajib pajak atau perusahaan akan menyetorkan uang jaminan kepada pejabat tersebut.

Dalam kasus ini, beberapa pihak pun ikut dicekal, mulai dari Direktur Utama (Direktur) PT Djarum Victor Rachmat Hartono dan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi (KD).

Kemudian Karl Layman sebagai pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak. Berikutnya Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo sebagai konsultan pajak.

(TFQ/DAL)