Jakarta, Pahami.id –
Kepala Pusat Informasi TNI (Kapuspen) Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi mengatakan bahwa TNI melakukan penilaian untuk militer aktif sebelum melayani di 14 kementerian/lembaga (k/l) berdasarkan Hukum terbaru.
“Kami juga tidak ingin militer TNI aktif yang telah kami masuki ke dalam kementerian atau lembaga tidak melakukan (pekerjaan) sesuai kebutuhan. Kristomei mengatakan dalam webinar di Jakarta pada hari Selasa (3/25), dikutip dari antaranya.
Dia menjelaskan bahwa markas TNI menginginkan militer yang diusulkan untuk 14 kementerian atau lembaga bekerja dengan baik karena mereka membawa nama TNI.
“Nama baik TNI harus dipertimbangkan oleh orang yang relevan ketika dia melayani dalam kementerian atau lembaga yang diperlukan. Jangan biarkan dia melakukan apa yang dia harapkan,” katanya.
Ditanya tentang proposal lembaga studi strategis dan internasional (CSIS) bahwa penempatan militer TNI di pos publik dapat dipilih terlebih dahulu, Kristomei mengatakan TNI menghargai proposal tersebut.
“Saya menghargainya dengan baik bahwa ada saran, itulah yang kami lakukan untuk militer TNI aktif kami yang memasuki kementerian atau lembaga,” katanya.
Dia lebih lanjut menjelaskan bahwa penempatan militer TNI biasanya dimulai dengan permintaan dari kementerian atau lembaga ke markas TNI.
“Lalu, kami menawarkan dan menemukan kandidat, berasal dari tentara TNI yang dapat menempati kriteria atau keterampilan (persyaratan kapasitas) yang sebelumnya dibutuhkan,” katanya.
“Untuk kementerian atau lembaga yang meminta di depan, harap didasarkan pada kebutuhan mereka,” katanya.
Berdasarkan undang -undang TNI baru, militer TNI yang aktif dapat melayani kementerian/lembaga seperti koordinator keamanan politik dan nasional, pertahanan nasional termasuk dewan pertahanan nasional, presiden presiden, intelijen negara, cyber dan/atau negara bagian, lembaga pertahanan nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.
Selanjutnya, agen yang baru diatur yang akan ditempati oleh tentara aktif dalam undang -undang TNI yang baru adalah manajer perbatasan, manajemen bencana, manajemen kekerasan, keamanan kelautan, dan kantor jaksa agung.
(FRA/antara/FRA)