Jakarta, Pahami.id –
Tim transisi gubernur dan wakil gubernur terpilih DKI Jakarta Pramono Anung-Rano Karno mengakui bahwa partainya juga membuka opsi untuk mempelajari sanksi kepada penduduk rakyat Rusunawa.
Juru bicara transisi Pramono-Rano Chico Hakim mengatakan partainya masih mempelajari wacana itu. Namun, prinsip pembatasan dilakukan sehingga semua warga memiliki kesempatan yang sama untuk memiliki rumah yang baik.
“Ini berarti bahwa ada kemungkinan bahwa ada peninjauan aturan gubernur, kemungkinan besar akan menunggu dan kemudian studi yang lebih dalam.
Pernyataan itu disampaikan oleh Chico ketika ditanya tentang rencana pemerintah daerah Jakarta saat ini untuk mengambil langkah yang sama.
Sebelumnya, kepala kantor DKI Jakarta Housing and Public Solutions, Kelik Indriyanto, menjelaskan bahwa proposal untuk pembatasan tinggal di Rusunawa masih sedang dibahas antara perangkat regional akhir yang diharapkan akan selesai pada tahun fiskal pertengahan -2025.
Kemudian, hasil penelitian akan terkandung dalam peninjauan aturan gubernur gubernur nomor 111 tahun 2014 tentang mekanisme berjalan yang sedang berlangsung.
Sementara itu, menurut Chico, sejauh ini masalah warga yang tinggal di Rahiwa adalah periode tempat tinggal yang tidak sesuai dengan kontrak. Misalnya, dari perjanjian awal hanya 6-10 tahun, tetapi bisa hingga 20 tahun.
Belum lagi, beberapa orang yang hidup tidak lagi memenuhi kebutuhan mereka. Bahkan, mereka dapat memiliki lebih dari satu kendaraan dan memiliki mobil.
“Dan lebih banyak orang memiliki lebih dari satu, bahkan mobil, tempat parkir di flat, ini juga membuat penegakan yang dinyatakan selama 10 tahun,” katanya.
(Thr/anak -anak)