Berita Tim Forensik Terima 310 Potongan Tubuh Korban Mutilasi Pacet Mojokerto

by
Berita Tim Forensik Terima 310 Potongan Tubuh Korban Mutilasi Pacet Mojokerto


Jakarta, Pahami.id

Tim forensik Pusdik Bhayangkara Polong Hospital (RS), Sidoarjo telah menerima 310 bagian-bagian dan tas milik tas (25) Korban mutilasi Ditemukan di Pacet, Mojokerto, Jawa Timur.

Kepala Rumah Sakit Pusdik Bhayangkara Polor Dr. Zaid mengatakan ratusan potongan tubuh diterima secara bertahap sejak hari pertama penemuan, Sabtu (6/9).


“Hari pertama kami menerima 63 bagian tubuh manusia Goodie BagDari jaringan otot, lemak, kulit kepala hingga rambut, “kata Zaid pada hari Selasa (9/9).

Kemudian, tim forensik kembali menerima 239 tulang kepala, delapan potong paha kanan dan paha kiri, dan 22 gigi korban pada hari berikutnya. Semua ini ditemukan oleh polisi di rumah pelaku.

“Pada Senin malam, jumlah potongan telah mencapai 310 bagian. Ketika dilihat dari kepala, ada benda tumpul, sementara di jaringan tubuh ada benda tajam,” katanya.

Zaid mengatakan proses pengantar sedang berlangsung karena masih ada anggota tubuh korban yang belum ditemukan.

“Potongan yang belum ditemukan, termasuk pergelangan kaki kanan dan tangan kiri, sedangkan telapak tangan kanan dan kaki kiri masih utuh. Semua bagian sekarang disimpan di ruang forensik,” katanya.

Namun, hasil otopsi sementara dari tim forensik, korban menderita berbagai kekerasan, sebelum dimutilasi oleh pelaku.

Am atau Alvi Maulana (24), penduduk Kampung Aek Paing, Wilayah Utara, Labuhan Batu, Sumatra Utara, memiliki jantung

Ini dipicu dari pertengkaran kedua, pada hari Sabtu (8/31). Alvi mengklaim telah kehilangan kesabarannya karena sikap korban yang sering memarahinya untuk mengunci dirinya dari rumah kos, di malam hari.

Alvi juga mengeksekusi korban. Setelah mutilasi, pelaku melempar potongan tubuh korban ke jalan Pacet, Mojokerto. Penduduk setempat kemudian menemukan beberapa organ tubuh korban.

Polisi kemudian mencari di tempat kejadian, mereka mengidentifikasi identitas korban dan melakukan penyelidikan.

Penyelidik kemudian menahan Alvi di pondoknya di daerah lidah Wetan, Surabaya Minggu (7/9) di pagi hari. Di sana, polisi menemukan ratusan tubuh dan tulang yang tersembunyi di balik lemari.

Sebagai hasil dari tindakannya, Alvi sekarang didakwa berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan oleh ancaman kematian atau seumur hidup.

(FRA/FRD/FRA)