Surabaya, Pahami.id –
Polrestabes Surabaya Kembali untuk mendirikan dua tersangka baru yang dicurigai menghancurkan dan membakar gedung Negara Bagian Grahadi, Surabaya, Jawa Timur dalam serangkaian demonstrasi dengan Riot 29-31 Agustus 2025.
“Masih ada beberapa [tambahan tersangka]. Kemarin dua adalah, “kata Kepala Kepolisian Surabaya, Komisaris Senior Luthfie Sarisewan di Mapolrestabes Surabaya pada hari Selasa (9/9).
Luthfie mengatakan kedua tersangka diduga terbukti terlibat dalam pembakaran gedung Grahadi di Surabaya pada hari Sabtu (8/30) malam. Tapi dia tidak menyebutkan identitas kedua secara rinci.
“[Diduga] Membakar di Grahadi, “katanya.
Sebelumnya, Surabaya Poltrestabes menyebutkan 33 tersangka dalam demonstrasi yang menyebabkan kerusuhan dan bentrokan selama 29-31 Agustus 2025. Mereka diduga terlibat dalam beberapa titik untuk membakar gedung negara bagian Grahadi, markas kepolisian Tegalsari dan 29 kantor kepolisian.
Komisaris Hubungan Masyarakat Polisi Java Timur Jules Abraham Abast mengatakan polisi awalnya menangkap 315 orang dari beberapa kerusuhan. 128 dari mereka adalah anak -anak dan 187 orang dewasa lainnya.
Jules mengungkapkan bahwa dari 315 orang, 275 dikembalikan, sementara 33 dinobatkan sebagai tersangka.
“Meskipun demikian, penyelidik polisi Surabaya telah menyebutkan 33 orang sebagai tersangka.
Jules mengatakan 27 orang dewasa sekarang ditangkap sementara enam anak berurusan dengan hukum (ABH) ketika ini dikembalikan atau diserahkan kepada keluarga mereka, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“33 tersangka yang saya sebutkan adalah pelaku yang melakukan kejahatan di gedung negara bagian Grahadi, markas polisi Tegalsari dan 29 pos di Kota Surabaya,” katanya.
Jules mengatakan tersangka didakwa dengan delapan artikel atau undang -undang. Yang merupakan Pasal 406 KUHP, Pasal 363 dari KUHP, Pasal 212 KUHP dan kemudian Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP, lalu Pasal 1 dan 2 Hukum Darurat nomor 12 dari 51.
(FRD/WIW)