Surabaya, Pahami.id —
Tiga pasang calon (passlon) bupati di tiga kabupaten/dalam kota Jawa Timur menggugat hasil penghitungan ulang suara atau mengajukan perselisihan mengenai hasil tersebut Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketiga daerah tersebut menjadi calon pada Pilkada Kabupaten Ponorogo, Magetan, dan Bangkalan.
“Jadi hingga hari ini sudah ada tiga daerah yang mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi,” kata Komisioner Eksekutif Divisi Teknis KPU Jatim Choirul Umam saat ditemui di Surabaya, Sabtu (12/7). ).
Pasangan calon yang membawa perselisihan pilkada ke Mahkamah Konstitusi adalah calon nomor urut 1 Pilkada Kabupaten Ponorogo, Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo. Dalam hasil rekapitulasi KPU, pasangan calon ini memperoleh 254.618 suara. Sedangkan pesaingnya, pasangan calon nomor urut 2, Sugiri Sancoko-Lisdyarita memperoleh 300.790 suara.
Kemudian di Pilbup Magetan, pasangan calon nomor urut 3 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa mengajukan gugatan. Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan calon memperoleh 136.083 suara. Selisih tipis dari paslon Nanik Endang-Suyatni Priasmoro yang memimpin dengan 137.347 suara.
Kemudian pada Pilbup Bangkalan, gugatan diajukan pasangan calon nomor urut 2 Mathur Husyairi-Jayus Salam. Pada penghitungan ulang, keduanya memperoleh 211.201 suara, sedangkan rivalnya, pasangan calon Lukman Hakim dan Moch Fauzan Jakfar memperoleh total 319.072 suara.
“Pertama Magetan, lalu Bangkalan dan satu lagi Ponorogo yang masuk,” ujarnya.
Umam mengatakan, perselisihan di tiga provinsi tersebut semuanya terkait dengan perselisihan hasil pemungutan suara. Meskipun terdapat kendala dalam tata cara dan tata cara penyelenggaraan pilkada, namun hal tersebut juga akan menimbulkan perselisihan hasil.
“Perselisihan di tiga wilayah itu semuanya terkait dengan persoalan perbedaan pengambilan keputusan. Kalaupun ada soal prosedur acara, soal prosedur acara termasuk dalam rangkaian perselisihan untuk memperoleh keputusan,” ujarnya.
(frd/anak)