Berita Terpidana Korupsi Adelin Lis Setor Uang Kerugian Negara Rp105 Miliar

by
Berita Terpidana Korupsi Adelin Lis Setor Uang Kerugian Negara Rp105 Miliar


Medan, Pahami.id

Kasus ini dihukum karena pelanggaran menyuap Pencatatan Hutan di Kabupaten Natal Mandailing, Sumatra Utara (Sumatra Utara) 2008, Adelin Lis Membayar uang kompensasi negara sebesar Rp105,94 miliar.

Penyelesaian dan pembayaran penggantian kasus ini secara langsung disaksikan oleh kepala jaksa North North North North Harli Siregar, ditemani oleh Asisten Kejahatan Khusus Mochamad Jefry, Pengacara Distrik Dawn Dawn Dawn di Kantor Jaksa Penuntut Sumatra Utara.


“Untuk memulihkan keuangan negara dari menangani tindakan kriminal, Kantor Kejaksaan melalui implementasi jaksa penuntut implementasi kerugian finansial negara dilakukan oleh Adelin Lis,” kata Sumatra Utara, Harli Siregar pada hari Rabu (3/9).

Harli menjelaskan bahwa Adelin Lis dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan membayar denda Rp1.000.000.000 untuk 6 bulan penjara.

Dia juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti Rp119.802.393.040 dengan ketentuan jika dalam 1 bulan dia tidak membayar uang pengganti, propertinya disita dan jika dia tidak cukup maka dia digantikan oleh penjara selama 5 tahun.

“Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung nomor 68A/PID.SUS/2008 tertanggal 31 Juli 2008 yang pada dasarnya menyatakan bahwa terdakwa Adelin Lis terbukti secara hukum dan diyakinkan melakukan melakukan kejahatan bersama dan terus -menerus dari korupsi dan berkelanjutan dan kehutanan dan kehutanan,” katanya.

Harli menambahkan bahwa keputusan penuntutan sebagai pelaksana telah melakukan tugas itu. Menurutnya, jaksa membuat implementasi uang penggantian kerugian finansial negara yang dibuat oleh Adelin Lis.

“Pembayaran kehilangan negara itu dilakukan oleh keluarga yang dihukum karena jaksa penuntut yang diadakan di kantor jaksa penuntut umum Sumatra Utara,” katanya.

Adelin Lis telah menjadi kasus korupsi penebangan ilegal selama lebih dari 10 tahun. Dia kemudian ditangkap di Singapura pada 4 Maret 2021 untuk mengarang paspor menggunakan nama Hendro Leonardi.

Pengadilan Singapura memecahkan Adelin Lis dengan denda $ 14.000 atau sekitar Rp140 juta, dan diusir dari Singapura.

Adelin Lis adalah pengusaha nasional di sektor hutan. Dia adalah pemilik PT Lucky Timber Group dan PT KEANG NAM Development Indonesia. Kedua perusahaan diduga penebangan ilegal di hutan Nataliling, Sumatra Utara.

Untungnya PT Timber Group adalah salah satu perusahaan kayu besar yang telah berhasil di era baru pesanan, dari tahun 1970 -an hingga 2006.

Di sektor hilir, perusahaan memproduksi kayu lapis dan kayu lapis. Bagian dari produksi adalah untuk ekspor karena banyaknya produksi kelompok kayu yang beruntung.

(FRA/FNR/FRA)