Berita Terima Izin Tambang, Muhammadiyah Klaim Tak Orientasi Profit

by


Sleman, Pahami.id

Pimpinan Pusat (PP) muhammadiyah menyatakan tidak berorientasi pada profit atau keuntungan dalam pengelolaannya izin Usaha Pertambangan. Mereka mengaku memanfaatkannya untuk pemberdayaan masyarakat.

“Kami tidak berorientasi pada keuntungan,” kata Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti usai Konsolidasi Nasional Muhammadiyah di Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta (Unisa), Sleman, Minggu (28/7).


Mu’ti mengatakan, Muhammadiyah belum bisa memperkirakan potensi ekonomi yang akan diperoleh dari usaha pertambangan tersebut. Sebab, mereka belum mendapat informasi lokasi tambang yang akan diterima.

Ia juga mengatakan, dalam mengelola usaha pertambangan, Muhammadiyah akan membentuk badan usaha khusus. Badan usaha ini akan ditenagai oleh sumber daya manusia (SDM) yang berpengalaman di bidangnya.

Muhammadiyah juga akan bekerja sama dengan lembaga atau perusahaan yang berpengalaman di bidang pertambangan.

Sementara itu, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, Muhammadiyah mengelola berbagai usaha, baik yang berorientasi profit maupun non-profit.

Namun, kata Haedar, pada dasarnya segala manfaat dari upaya yang dilakukan Muhammadiyah akan dikembalikan pada pemberdayaan masyarakat. Prinsip ini juga digunakan dalam bisnis pertambangan.

Menurutnya, berbagai kontribusi Muhammadiyah dalam membangun sekolah dan rumah sakit di daerah terpencil merupakan salah satu bentuk pengabdian kepada negara.

“Karena pada dasarnya apapun yang kita hasilkan dari jerih payah kita, semuanya kita kembalikan untuk kepentingan berbagai pemberdayaan masyarakat dan sebagainya. Membangun sekolah, membangun rumah sakit di daerah paling terpencil, yang modal utama Muhammadiyah adalah kemandirian,” ujarnya.

PP Muhammadiyah resmi menerima konsesi izin usaha pertambangan atau izin pertambangan yang ditawarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Muhammadiyah menyatakan penerimaan izin pengelolaan tambang ini berdasarkan analisa dan kajian komprehensif yang melibatkan para ahli termasuk manajemen internal Muhammadiyah.

Mereka juga mempertimbangkan aspek sosial, hukum dan lingkungan selama dua bulan terakhir.

Kebijakan izin pertambangan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan PP No. 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara.

Melalui beleid tersebut, ormas keagamaan dapat diprioritaskan sebagai penerima penawaran izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) eks Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B).

(kum/tsa)