Jakarta, Pahami.id –
Kejaksaan Agung (Lalu) Menemukan mantan apartemen pendidikan dan budaya Nadiem Makarim dalam kaitannya dengan kasus-kasus korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Budaya di Ristek 2019-2022.
Kepala Pusat Informasi yang lalu Harli Siregar mengatakan pencarian diadakan di sebuah apartemen yang dimiliki oleh staf Nadiem bernama Ibrahim, yang terletak di Cilandak, Jakarta Selatan, pada hari Jumat (5/23).
“Sudah diketahui bahwa Ibrahim adalah staf dan tim teknis Nadiem,” katanya kepada wartawan pada hari Senin (2/6).
Dalam pencarian, Harli mengatakan wakil jaksa agung untuk kejahatan khusus juga menyita beberapa bukti elektronik seperti Portabel dan laptop.
“Bukti sedang dieksplorasi oleh penyelidik,” kata Harli.
Sebelumnya, ada dua apartemen khusus milik staf khusus Nadiem Makarim, di tempat apartemen yang dimiliki oleh Fiona Handayani dan di apartemen Ciputra World 2 yang dimiliki oleh Juris Stan pada hari Rabu (5/21).
Dalam hal ini, AGOL mengklaim untuk mencari indikator akuisisi jahat ke arah khusus sehingga tim teknis meneliti akuisisi peralatan TIK dalam bentuk laptop di bawah teknologi pendidikan.
Melalui penelitian ini, ia mengatakan skenario dibuat seolah -olah menggunakan laptop di basis sistem Chromebook. Faktanya, katanya, hasil persidangan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai alat pembelajaran.
Sebanyak 28 saksi juga diperiksa sehubungan dengan proyek yang mengambil perkiraan Rp9,9 triliun. Dua dari mereka adalah staf khusus mantan Menteri Pendidikan dan Budaya Nadiem Makarim, Fiona Handayani dan Juris Stan.
(TFQ/WIS)