Medan, Pahami.id —
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut), Saipul Bahri Dalimunthe.
Ia terbukti menikah siri dengan Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) Silangkungi.
Saipul dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) berdasarkan sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP pada Senin (19/8).
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua DPR didampingi Anggota DPR I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan J Kristiadi.
Heddy Lugito mengatakan Saipul Bahri Dalimunthe merupakan satu-satunya terdakwa dalam perkara nomor 77-PKE-DKPP/V/2024. Dalam putusannya, DKPP menyatakan Saipul melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf o Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Menjatuhkan sanksi skorsing tetap terhadap terdakwa Saipul Bahri Dalimunthe selaku Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/8/2024).
Heddy mengatakan, dalam mempertimbangkan putusan tersebut, DKPP menilai Saipul Bahri Dalimunthe terbukti melakukan nikah siri dengan sesama penyelenggara pemilu, Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) Silangkitang tanpa izin Pengadilan Agama.
“Dalam sidang pemeriksaan yang digelar pada 1 Juli 2024 juga terungkap bahwa Saipul pernah melakukan hubungan tidak wajar di luar nikah dengan anggota PPK Silangkitang sebelum melakukan nikah siri,” jelasnya.
CNNIndonesia.com belum mendapat informasi resmi dari Saipul terkait larangan pemberhentian dari DKPP.
(fnr/anak)