Berita Tentara Aniaya Siswa SMP hingga Tewas di Medan Divonis 10 Bulan Bui

by
Berita Tentara Aniaya Siswa SMP hingga Tewas di Medan Divonis 10 Bulan Bui


Jakarta, Pahami.id

Sertu Riza Pahlivi sebagai terdakwa kasus penyiksaan hingga kematian MHS (15), siswi SMA di Medan, divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan militer I-02.

Menyatakan perbuatan terdakwa yaitu Riza Pahlivi terbukti melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan meninggalnya orang lain, maka divonis 10 bulan penjara, kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Letkol Ziky.

Selain hukuman 10 bulan penjara, Sertu Riza juga diharuskan membayar restitusi kepada pemohon Lenny Damanik (ibu MHS) sebesar Rp12,7 juta.


Vonis hakim terhadap Sertu Riza lebih ringan dibandingkan tuntutannya. Sebelumnya, jaksa menuntut Riza divonis 1 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dia dituduh menganiaya anak yang sudah meninggal. Dia dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014.

Usai divonis 10 bulan penjara, Sertu Riza diberi waktu 7 hari untuk berpikir untuk mengajukan banding.

“Kalau dalam jangka waktu tersebut tidak mendapat putusan, bisa mengajukan banding. Kalau saat ini tidak bisa mengambil keputusan, bisa dipikirkan, diberi waktu 7 hari terhitung mulai besok.

Seorang siswa kelas 3 sekolah menengah negeri di Medan berinisial MHS tewas setelah diserang prajurit TNI Sertu Riza.

Informasi dari keluarga korban terungkap, MHS diserang saat menyaksikan tawuran pelajar di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra selaku kuasa hukum keluarga korban mengatakan, MHS diserang di rel kereta api Jalan Pelikan Ujung, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Jumat, 24 Mei 2025. Korban dinyatakan meninggal keesokan harinya, Sabtu 25 Mei.

“Setelah kejadian perkelahian tersebut, diketahui MHS ditangkap, didakwa oleh Babinsa, diduga dianiaya, dipukuli hingga terjatuh di bawah rel, kemudian setelah mengalami luka di kepala, korban juga mendapat penganiayaan di bagian dada, tangannya tergores, hingga berdarah,” kata Irvan.

Usai kejadian tersebut, ibu korban melaporkan ke Denpom I/5 pada 28 Mei 2024. Laporan diterima dengan nomor: TBLP-58/V/2024.

Baca selengkapnya Di Sini…

(Tim/Wis)