Berita Tanggapan Muhammadiyah soal Izin Kelola Tambang untuk Ormas Keagamaan

by


Jakarta, Pahami.id

Kepemimpinan Pusat muhammadiyah menyatakan bahwa aturan yang memberikan kesempatan kepada organisasi keagamaan untuk mengelola lahan tambang merupakan kewenangan pemerintah.

Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, sejauh ini belum ada pembahasan atau penawaran kepada pihak Muhammadiyah terkait pengelolaan lahan tambang tersebut.

“Itu kewenangan pemerintah. Sampai saat ini belum ada pembahasan atau penawaran dari pihak Muhammadiyah,” kata Mu’ti saat dihubungi, Sabtu (1/6).


Pernyataan Mu’ti menanggapi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang resmi membuka jalan bagi organisasi keagamaan untuk mengelola lahan tambang.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan tersebut ditandatangani Jokowi dan diumumkan pada Kamis (30/5).

Aturan baru tersebut antara lain pasal 83A yang memberikan peluang bagi organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

“Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat ditawarkan secara istimewa kepada Badan Usaha yang tergabung dalam organisasi masyarakat keagamaan,” tulis Pasal 83A (1) PP 25/2024, dikutip Jumat (31/5).

Sesuai Pasal 83A (2) PP 25/2024, WIUPK merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Meski demikian, Pasal 83 ayat (3) aturan yang sama mengatur bahwa IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi masyarakat keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri. .

“Kepemilikan saham organisasi-organisasi keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menguasai,” lanjut Pasal 83 ayat (4) PP 25/2024.

Selain itu, badan usaha yang tergabung dalam organisasi keagamaan penerima IUPK dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.

Terpisah, Ketua PP Muhammadiyah dan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan aturan ini merupakan terobosan yang perlu dilakukan.

Kata dia, selama ini hanya badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan yang mendapat kepercayaan pemerintah untuk mengelola tambang.

“Dengan terbitnya orde baru ini, terdapat sebuah terobosan yang dilakukan pemerintah yang perlu diapresiasi, karena dalam orde baru ini organisasi keagamaan yang telah banyak berjasa bagi bangsa dan negara diberikan kesempatan oleh pemerintah untuk ikut serta dalam orde baru. mengatur tarif,” kata Anwar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/6).

Anwar mengatakan, melalui kebijakan tersebut, organisasi keagamaan akan bisa memperoleh sumber pendapatan baru untuk menunjang aktivitas yang dilakukannya.

Kegiatan tersebut pada umumnya berkaitan dengan tugas dan fungsi pemerintah yaitu melindungi, mendidik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat seperti membantu masyarakat yang terkena bencana, mendirikan sekolah dan rumah sakit, serta memberikan dana bantuan kepada anak-anak miskin dan terlantar.

(blq/mikrofon)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);