Jakarta, Pahami.id —
Walikota Madiun Maidi memilih bungkam saat dibawa keluar gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuju mobil tahanan, Selasa (20/1) sore.
Pemantauan CNNIndonesia.com Di lokasi, Maidi dibawa keluar sekitar pukul 21.27 WIB. Maidi mengenakan jaket penjara oranye dengan borgol.
Maidi yang diduga memeras dana CSR dan uang hadiah itu berjalan bersama dua tersangka lainnya, yakni Rochim Ruhdiyanto sebagai orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Madiun.
Maidi tidak menjawab satu pun pertanyaan reporter yang menunggunya di pintu keluar. Ia terus berjalan diiringi petugas KPK.
Maidi terus berjalan hingga masuk ke dalam mobil tahanan KPK. Maidi dan dua tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Merah Putih.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Maidi diduga melakukan pemerasan dana CSR dan imbalan. Ada dua tersangka lagi yakni orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah.
Maidi diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pihak. Pertama terkait pungli dengan menggunakan dana CSR Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun sebesar Rp350 juta.
Lalu ada dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan biaya perizinan di Pemerintah Kota Madiun dari pelaku usaha seperti hotel, mini market, dan waralaba.
Selain itu, ada dugaan penerimaan sekitar Rp200 juta terkait biaya pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek Rp5,1 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menemukan dugaan lain adanya penerimaan (suap) yang dilakukan MD pada periode 2019 – 2022 dari sejumlah pihak sebesar Rp 1,1 miliar, kata Plt Deputi Penindakan dan Penerapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam jumpa pers pukul 14.00, Asep/Rahayu, Asep.
Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim diduga melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 juncto Pasal 21UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Maidi dan Tharuq disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(fra/ryn/fra)

