Berita Anggota DPRD Kudus Main Judi Divonis Kerja Sosial 60 Jam

by
Berita Anggota DPRD Kudus Main Judi Divonis Kerja Sosial 60 Jam


Jakarta, Pahami.id

Anggota DPRD suci Superiyanto divonis kerja sosial setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 303 bis KUHP lama diganti pasal baru 427 KUHP tentang berjudi sejenis domino.

Terdakwa awalnya dijatuhi hukuman empat bulan penjara, namun diganti dengan 60 jam kerja sosial. Kerja sosial dilaksanakan selama tiga jam sehari selama 20 hari berturut-turut.

Hukuman kerja sosial yang dijatuhkan kepada terdakwa akan dilaksanakan di Balai Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Apabila terdakwa tidak menyelesaikan hukuman kerja sosial seluruhnya atau sebagian, maka hukuman penjara yang telah dijatuhkan akan dijatuhkan kembali, kata Ketua Hakim Yuli Purnomosidi, Selasa (20/1).


Dengan adanya keputusan kerja sosial terhadap anggota DPRD Kudus Superiyanto ini juga merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Kudus sejak berlakunya Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada awal tahun 2026.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan subsider Pasal 303 bis KUHP lama diganti Pasal 427 KUHP baru terkait perjudian. Terdakwa divonis empat bulan penjara.

Namun hukuman penjara diganti dengan hukuman kerja sosial sehingga terdakwa dibebaskan dari tahanan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan baru sebagaimana diatur dalam pasal 65 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Bagi setiap terdakwa yang divonis kurang dari 5 tahun, hakim diperbolehkan demi hukum menggantinya dengan pidana kerja sosial.

Dengan hukuman tersebut, lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya memvonis terdakwa enam bulan penjara.

Majelis hakim juga memvonis empat terdakwa lainnya dalam kasus perjudian yang sama, yakni Rud, Kus, Sud, dan Sun dengan hukuman tujuh bulan penjara.

Namun majelis hakim menjatuhkan hukuman enam bulan penjara yang juga diringankan menjadi 60 jam kerja sosial yang dilakukan tiga jam sehari selama 20 hari.

Berdasarkan putusan tersebut, terdakwa, seorang anggota dewan, dan empat terdakwa lainnya menerima putusan tersebut. Namun JPU menilai, sebaiknya terdakwa tidak langsung dibebaskan setelah putusan dibacakan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Viola Oksianta Rahartika menyatakan masih memikirkan masalah tersebut, karena masih ada waktu tujuh hari untuk mengajukan banding, karena dinyatakan bersalah.

(antara/antara)