Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditentukan Bupati Pati periode 2025-2030 Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
Status hukum tersebut didapat setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif pasca Operasi Tangkap (OTT) pada Minggu (18/1).
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyidikan dan ditemukan unsur dugaan tindak pidana, maka diputuskan perkara korupsi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, untuk berpindah ke tahap penyidikan,” kata Plt Perwakilan Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (20/1) sore.
Kemudian setelah menemukan cukup bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, sambung Asep.
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.
Kepala Desa yang ditunjuk merupakan mantan tim sukses Sudewo yang dikenal dengan nama ‘Tim 8’, dua diantaranya adalah Abdul Suyono dan Sumarjiono.
“Berdasarkan instruksi SDW [Sudewo]YON [Abdul Suyono] dan JION [Sumarjiono] kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk setiap kepala desa yang terdaftar. Total tarif yang sudah ditandai YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta menjadi Rp 150 juta, kata Asep.
Dalam praktiknya, kata Asep, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai dengan ancaman. Apabila Kepala Desa tidak mengikuti ketentuan, maka pembentukan perangkat desa tidak dapat dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.
Berdasarkan kondisi tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih Rp 2,6 miliar yang berasal dari 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken, kata Asep.
“Uang itu dikumpulkan oleh JION dan Pak JAN [Karjan] “Selaku Kepala Desa Sukorukun yang juga bertugas sebagai penagih kepala desa untuk kemudian diserahkan kepada YON yang kemudian diduga diserahkan kepada SDW,” imbuhnya.
KPK memutuskan menahan Sudewo, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan selama 20 hari pertama terhitung hari ini hingga 8 Februari 2026.
Sudewo dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Dalam operasi senyap beberapa waktu lalu, KPK juga menyita uang sebesar Rp2,6 miliar yang diduga terkait dengan proses pengisian jabatan di pemerintahan desa.
Pada penghujung tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengumumkan akan membuka pembentukan departemen pemerintahan desa pada bulan Maret 2026.
Kabupaten Pati diketahui memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Saat ini diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
(fra/ryn/fra)

