Berita Tak Masuk Kabinet, PDIP Tunggu PTUN Soal Penetapan Prabowo-Gibran

by


Jakarta, Pahami.id

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP mengungkapkan mengapa mereka tidak mengirimkan perwakilannya Kabinet Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming yang akan diresmikan, Senin (21/10).

Ketua DPP PDIP Deddy Yevry Sitorus mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan PTUN terkait gugatannya terkait penunjukan Prabowo-Gibran. Deddy menilai penunjukan Gibran sebagai calon wakil presiden KPU masih sengketa hukum.


Keputusan KPU yang meninjau PKPU yang menyetujui Gibran tanpa mengikuti prosedur yang diatur peraturan yang ada, masih kami anggap bermasalah. Dan masih merupakan sengketa hukum yang belum terselesaikan, kata Deddy dalam keterangannya, Senin (21/10). .

Kedua, Deddy menyoroti komposisi kabinet dan nomenklatur kementerian yang sudah cukup besar. Dalam situasi itu, menurut Deddy, jika PDIP bergabung hanya akan menambah kerumitan.

Deddy mengatakan PDIP akan terus mendukung pemerintahan masa depan melalui parlemen. Ia meyakini dukungan tidak memerlukan partisipasi kabinet, tapi juga bisa dilakukan dengan memberikan pandangan konstruktif.

Sebagai lembaga hukum, Deddy menilai parlemen memiliki fungsi pengawasan dan pengawasan checks and balances terhadap kekuasaan dan pemerintahan. Ia berharap upacara ini tidak hanya dilakukan oleh PDIP saja, tapi juga seluruh fraksi termasuk pendukung pemerintah.

“Kami berharap Presiden Prabowo dapat menunjukkan kepemimpinan yang efektif, mengelola pemerintahan dan negara secara konstitusional, adil dan efektif serta memilih pembantunya berdasarkan prinsip meritokrasi dan orang yang tepat di tempat yang tepat“katanya.

PTUN Jakarta sebelumnya menunda sidang pembacaan putusan gugatan PDIP yang mempertanyakan penetapan Pemilu 2024 dengan tergugat KPU dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Putusan tersebut akan dibacakan pada Kamis (10/10), namun ditunda hingga 24 Oktober 2024. Penundaan sidang perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT tersebut karena PTUN Jakarta sakit. Ketua Kamar yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

“Putusan tersebut ditunda hingga tanggal 24 Oktober karena Ketua Panel sedang sakit,” kata Gayus Lumbuun selaku kuasa hukum pemohon saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.

(thr/wis)