Jakarta, Pahami.id —
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SIL) menampilkan cuplikan pidato Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pengakuan atas dugaan pemerasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (5/7).
Pidato itu merujuk pada kutipan yang disampaikan Jokowi Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO) yang memperingatkan ancaman krisis pangan.
Jokowi meminta pengolahan pangan dan pertumbuhan pertanian bisa dilakukan secara maksimal.
Presiden RI Tuan Haji Joko Widodo juga dalam pidatonya pada pembukaan sensus pertanian tahun 2023 mengingatkan kemungkinan terjadinya krisis pangan besar-besaran yang disebabkan oleh cuaca ekstrim dan perang yang sedang berlangsung di Eropa. 345 juta orang di dunia berisiko kekurangan pangan dan kelaparan,” kata SYL di depan sidang.
Dalam sesi ini, SYL memaparkan beberapa capaian kinerjanya sebagai Menteri Pertanian yang menurutnya berdampak pada pembangunan negara.
Capaian tersebut antara lain meningkatkan nilai dan pertumbuhan PDB sektor pertanian berdasarkan harga tetap dan berlaku.
Pada tahun 2020, nilai harga tetap sebesar 1,770 triliun dan nilai harga saat ini sebesar 2,120 triliun. Setahun kemudian, nilai harga tetapnya menjadi 1,870 triliun dan nilai harga saat ini menjadi 2,250 triliun. Selanjutnya pada tahun 2022 nilai harga tetap sebesar 2,250 triliun dan nilai harga saat ini sebesar 2,430 triliun.
Capaian lainnya, nilai kesejahteraan petani meningkat dari sebelumnya 99 persen menjadi lebih dari 100 persen selama tiga tahun SYL menjabat menteri.
Selain itu, peningkatan kesempatan kerja di sektor pertanian sebesar 31,87 juta orang pada awal masa jabatannya (2019), menjadi 37,84 juta orang pada tahun 2022.
“Capaian-capaian yang dibahas di atas sangat dipengaruhi oleh situasi pandemi Covid-19 serta situasi global di dunia, termasuk perang dagang, perubahan iklim, dan konflik antar negara,” kata SYL.
“Tentunya memerlukan usaha dan kerja keras yang terarah, fokus dan mengedepankan kesejahteraan dan keselamatan masyarakat, bangsa dan negara pada khususnya untuk menjamin ketahanan dan keselamatan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan konsumsinya sehari-hari. ” dia berkata. lanjutan.
SYL didakwa 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta untuk anak perusahaannya hingga enam bulan penjara. Ia dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan terus-menerus sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 KUHP Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 sd 1. KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
SYL disebut memeras uang Kementerian Pertanian senilai Rp 44.269.777.204 dan US$ 30 ribu. Selain hukuman badan, jaksa juga meminta SYL membayar ganti rugi sebesar itu.
Sementara itu, Direktur Alat dan Mesin Pertanian nonaktif Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian nonaktif Kasdi Subagyono dijerat hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara.
(ryn/DAL)