Berita Survei Eksplorasi Migas, Ratusan Nelayan di Pamekasan Dilarang Melaut

by


Pamekasan, Pahami.id

Sekitar 300 nelayan di Kabupaten PamekasanJawa Timur dilarang berlayar karena adanya eksplorasi migas di wilayah utara yang meliputi Kabupaten Batumarmar dan Pasean.

Para nelayan tersebut dilarang melaut sejak 31 Agustus 2024. Perahu mereka dihentikan oleh kapal patroli perusahaan. Alhasil, mereka meminta kompensasi kepada pemerintah.

“Kami sudah tiga hari kehilangan pekerjaan. Sampai hari ini ganti rugi dan kompensasinya belum jelas,” kata seorang nelayan, Muniri. CNNIndonesia.comSenin (2/9).


Muniri menambahkan, dalam sosialisasi rencana survei potensi migas antara Pemkab Pamekasan dengan nelayan disepakati akan adanya kompensasi.

Namun belum ada kesepakatan mengenai besaran ganti rugi dan ganti rugi yang akan diterima nelayan.

“Sampai saat ini kami masih bertanya-tanya apakah kompensasi dan kompensasi tersebut benar-benar dapat ditemukan,” ujarnya.

Muniri mengatakan, survei potensi migas ini akan berlangsung selama sebulan. Artinya, para nelayan akan kehilangan mata pencahariannya pada periode ini.

Jika kompensasi tidak jelas, nelayan akan kebingungan.

“Biasanya kalau hasil tangkapan banyak, sehari pendapatannya bisa mencapai Rp 7 juta. Setiap anak buah kapal bisa mendapat bagian sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu sehari,” kata Muniri.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pamekasan Abdul Fata saat dikonfirmasi melalui telepon seluler menjelaskan, saat ini proses pengambilan alat tangkap dan alat penangkapan ikan sedang berlangsung.

Karena itu, dia masih belum mengetahui besaran ganti rugi yang akan diberikan perusahaan kepada nelayan tersebut.

“Nelayan harus bersabar hingga proses pengambilan alat tangkap selesai. Setelah itu akan diberikan ganti rugi dan ganti rugi,” jelas Abdul Fata.

Wilayah perairan yang terdampak survei potensi migas ini antara lain Kampung Tamberu Agung, Kampung Batu Bintang, dan Kampung Blaban di Distrik Batumarmar, serta Kampung Sotabar, Kampung Lesong Daja, dan Kampung Kapong di Distrik Pasean.

(nrs/wis)