Jakarta, Pahami.id —
MPR RI resmi mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Sukarno.
Salah satu hal yang dibahas dalam TAP MPRS berbunyi ‘Presiden Sukarno disebut melindungi tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI)’. Oleh karena itu, hal tersebut tidak terbukti lagi.
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan pembatalan TAP berdasarkan rapat pimpinan MPR pada 23 Agustus 2024 yang dihadiri seluruh fraksi partai.
“TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Bamsoet di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (9/9).
“Dari sudut pandang hukum, tuduhan tersebut tidak pernah terbukti di hadapan hukum dan keadilan, serta bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara hukum,” lanjutnya.
Bamsoet pun menyerahkan surat pimpinan MPR terkait pembatalan TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 kepada perwakilan keluarga Sukarno. Anak-anak Sukarno seperti Megawati Soekarnoputri dan Guntur Soekarnoputra menghadiri upacara tersebut.
Bamsoet menjelaskan, TAP MPRS 33/1967 sudah tidak berlaku lagi sesuai landasan hukum dalam TAP MPR No. 1 Tahun 2003.
MPR, lanjutnya, telah mengkaji dan menanggapi surat resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tentang pembatalan TAP MPRS 33/1967. Pimpinan MPR sepakat untuk membatalkan TAP MPRS.
Kata dia, pembatalan TAP MPRS perlu dikomunikasikan kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Pimpinan MPR RI berkomitmen untuk terus mengawal pemulihan nama baik Dr (HC) Ir.Sukarno akibat ketidakpastian hukum yang adil, ujarnya.
Di tempat yang sama, Guntur Soekarnoputra menegaskan agar ayahnya tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara.
“(Sukarno) tidak pernah cacat hukum, apalagi mengkhianati bangsa dan negaranya sendiri, perlu diketahui bahwa dia tidak pernah cacat hukum, apalagi mengkhianati bangsa dan negaranya sendiri,” kata Guntur di Kompleks Parlemen Senayan. , Jakarta, Senin (9/9).
Guntur mengatakan, selama ini pihaknya mengira TAP MPRS ditandatangani untuk mencopot Sukarno dari kursi presiden. Ia juga menyebut kata ‘penggulingan’ dalam upaya menggulingkan penguasa Orde Baru saat itu, Soeharto.
Lebih lanjut, ia mengatakan seluruh keluarga dan pendukung Sukarno sudah menunggu lebih dari setengah abad hingga TAP MPRS ditarik.
“Kita sudah menunggu dan menunggu lebih dari 57 tahun 6 bulan alias 57 tahun setengah sampai datangnya kemanusiaan dan keadilan,” jelasnya.
(rzr/DAL)