Berita Siswa SMP di Cianjur Cabuli 10 Anak, Iming-Iming Burung Merpati

by
Berita Siswa SMP di Cianjur Cabuli 10 Anak, Iming-Iming Burung Merpati


Jakarta, Pahami.id

Remaja berinisial MMR (15) warga Kecamatan Sukaluyu, CianjurJabar menganiaya 10 anak di bawah umur dengan iming-iming burung dara.

Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi menjelaskan, perbuatan tercela pelaku terungkap setelah salah satu korban melaporkan sakit punggung saat buang air besar kepada orang tuanya.

Orang tua korban melaporkan pelaku yang masih satu kampung dan anak-anak tersebut diketahui polisi. Petugas langsung menangkap pelaku yang masih berusia remaja, ujarnya di Cianjur, Kamis (30/1).


Di hadapan petugas, pelaku yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu mengaku melakukan perbuatan tercelanya enam bulan lalu dengan mengiming-imingi korban untuk memberi makan merpati dan mengajari mereka agar lebih patuh.

Pelaku akan mengancam korban jika tidak menuruti perbuatan menyimpangnya. Sementara jumlah korban tercatat mencapai 10 anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar dan menengah.

Pelaku pun melakukan aksinya berulang kali terhadap sejumlah korban.

Korbannya terdiri dari tiga orang perempuan dan tujuh orang laki-laki, rata-rata masih duduk di bangku SD dan SMP, dan pelaku masih duduk di bangku SMP, ujarnya.

Tersangka anak yang melanggar hukum dijerat dengan Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan/atau Pasal 415 huruf b atau Pasal 473 Ayat 3 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan/atau Pasal 415 huruf b atau Pasal 473 ayat 23 huruf a KUHP Nomor 2.

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Polisi kini mendalami kasus tersebut karena diduga ada korban lain. Polisi berharap keluarga korban segera membuat laporan resmi.

“Tercatat sebagian korbannya adalah perempuan, sehingga selain melakukan percabulan, para pelaku juga melakukan pelecehan bahkan menyetubuhi para korban,” kata Kapolres.

(antara/sen)