Berita Sinyal-sinyal Dukungan buat Anies dari PDIP DKI di Pilgub Jakarta 2024

by


Jakarta, Pahami.id

Dewan Pimpinan Daerah PDI-Perjuangan DKI Jakarta memberi isyarat dukungan terhadap politisi tersebut Anies Baswedan dalam Pemilihan Umum Gubernur DKI Jakarta 2024.

Pernyataan itu disampaikan Ketua DPD PDIP DKI Ady Wijaya usai menerima kunjungan Anies di kantornya, Jakarta, Sabtu (24/8) sore.

Insya Allah, kata Aming, sapaan akrabnya usai pertemuan kedua belah pihak.


Aming mengatakan, PDIP memiliki kemiripan dengan Anies, terutama dalam hal komitmen terhadap konstitusi dan aturan main. “Kita harus menjaga konstitusi yang benar, kita harus menjaga demokrasi yang benar. Itu saja,” ujarnya.

Sementara itu, politikus PDIP Masinton Pasaribu yang hadir dalam acara tersebut menyatakan, PDIP akan menyambut Anies dengan tangan terbuka jika ingin menjadi kader. Masinton mengatakan, hasil diskusi dengan Anies akan disampaikan ke DPP PDIP.

“Ya tentu saja salah satunya ya [membahas Pilkada Jakarta] Nantinya DPD akan ditugaskan oleh DPP untuk membangun komunikasi dengan Pak Anies, kata Masinton di lokasi.

Menurut Masinton, pertemuan itu digelar untuk menyamakan frekuensi dan persepsi khususnya terkait ideologi dan landasan perjuangan partai banteng.

Saat ditanya apakah Anies akan bergabung dengan PDIP, Masinton mengatakan pihaknya selalu terbuka.

“Iya kami pasti terbuka kalau ada yang mau bergabung dengan PDI Perjuangan, alhamdulillah,” ujarnya.

Secara terpisah, Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengatakan, kunjungan Anies ke kantor DPD PDIP DKI masih menunggu dinamika politik yang berkembang.

Nanti kita lihat perkembangannya, teman-teman DPD DKI Jakarta akan lapor ke DPP, kata Basarah di sela-sela Kongres PKB, Bali (24/8).

Apa hasil pembicaraan mereka dengan Mas Anies siang tadi, lanjutnya.

Peluang Anies dan PDIP bersatu di Pilkada DKI semakin terbuka setelah DPR dan KPU berjanji akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat ambang batas pencalonan bupati.

MK dalam putusannya Selasa (20/8), mengabulkan gugatan pada perkara No. 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam putusannya, hakim konstitusi menilai Pasal 40 Ayat (3) UU Pemilukada bertentangan dengan konstitusi.

Pasal itu mensyaratkan calon bupati harus dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai dengan perolehan suara 25 persen atau 20 persen kursi DPRD.

Sedangkan partai yang tidak meraih kursi DPRD tetap bisa mengajukan pasangan calon asalkan memenuhi syarat persentase yang dihitung dari daftar pemilih tetap (DPT). Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 40 Ayat (1) yang telah diubah oleh Mahkamah Konstitusi.

(tahun/tanggal)