Jakarta, Pahami.id –
Tekan Buka pemungutan suara pada penentuan direktur televisi swasta dalam kasus investigasi dan penuntutan kasus pengadilan Jakarta pusat.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan bahwa partainya menghormati langkah -langkah Kantor Kejaksaan Agung untuk menentukan tersangka jika elemen kriminal ditemukan dalam insiden tersebut.
“Dewan pers tentu meminta agar setiap lembaga AS, sebagai lembaga penegak hukum terkait dengan penanganan kasus, jika ada cukup bukti bahwa kasus ini terkait dengan tindakan kriminal, ini adalah kekuatan penuh dari kantor jaksa agung untuk mengikuti proses tersebut,” kata Ninik setelah bertemu dengan Jaksa Agung di Kantor Kejaksaan Agung pada hari Selasa (22/4).
Dia mengatakan upacara pers tidak ingin menjadi institusi Gawe-CWest menuju proses hukum.
Namun, Ninik mengatakan bahwa itu terkait dengan berita tersebut, upacara surat kabar itu berwenang untuk mengevaluasi apakah berita tersebut termasuk kategori jurnalisme.
“Ini adalah kekuatan etis dan evaluasi adalah upacara pers, sebagaimana ditunjuk dalam UU 40 tahun 1999,” katanya.
Ninik mengatakan dia dan Jaksa Agung St. Burhanuddin setuju untuk menghormati proses masing -masing yang dilakukan oleh masing -masing lembaga.
Dia menjelaskan bahwa dalam kasus ini, dewan surat kabar akan mengevaluasi dua hal. Pertama tentang berita. Dewan Pers akan melihat apakah ada pelanggaran Kode Etik
“Pasal 3 Kode Etik misalnya, baik sampul sampingan atau tidak ada proses pengujian akurasi dan yang lain. Kedua. Kedua, mengevaluasi perilaku wartawan apakah ada tindakan yang melanggar kode etik sebagai jurnalis dalam melaksanakan tugas mereka, dalam melaksanakan profesionalisme mereka,” katanya.
Yang lalu sebelumnya telah menunjuk seorang tersangka baru dalam kasus investigasi dan penuntutan (hambatan keadilan) dalam menangani kasus -kasus Pengadilan Distrik Jakarta Tengah.
Tiga tersangka bernama Kantor Kejaksaan Agung dalam konferensi pers pada hari Senin (21/4) di pagi hari yang terdiri dari Marcella Santoso dan Junaedi Saibih sebagai pendukung dan sutradara televisi swasta.
Marcella, Junaedi, dan direktur televisi swasta, telah dituduh membuat konten atau berita ke lembaga sudut yang menangani kasus korupsi timah yang mengimpor gula.
“Ada perjanjian jahat yang dibuat oleh tersangka MS, JS, bersama dengan TB sebagai direktur pelaporan JABTV untuk mencegah, mencegah atau menggagalkan atau secara tidak langsung dalam kendali korupsi -kejahatan korupsi yang dilakukan oleh timah dan wilayah korupsi.
(Yoa/Gil)