Berita 100 Narapidana Narkoba Sumut Dipindahkan ke Nusakambangan

by
Berita 100 Narapidana Narkoba Sumut Dipindahkan ke Nusakambangan


Jakarta, Pahami.id

Sebanyak 100 penduduk dibantu dalam kategori sirkulasi risiko tinggi Obat Di Sumatra Utara, dipindahkan ke penjara keamanan maksimum (LAPAS) di pulau itu NusybamJawa Tengah, Sabtu (6/14).

Dengan cara itu, total 1.000 orang yang dipupuk dibawa ke Nusakambangan selama periode kepemimpinan menteri saat ini.

“Ini adalah bentuk implementasi progresif dari percepatan Menteri Imigrasi dan Menteri Koreksi, yaitu untuk memberantas narkoba di penjara dan pusat penahanan,” kata Direktorat Sub Direktorat dan Layanan Publik dari Direktur Jenderal PAS Rika Aprianti melalui siaran persnya pada hari Minggu (6/15).


Rika mengatakan Direktorat Jenderal PAS menetapkan target untuk mengurangi dan bahkan menghilangkan praktik perdagangan narkoba di penjara dan pusat penahanan yang juga memengaruhi masyarakat luar.

Selain itu, ia melanjutkan, pemindahan tahanan diharapkan untuk mengubah perilaku orang yang sedang dipupuk. Dia menekankan bahwa transfer sejalan dengan SOP, yaitu melalui investigasi, investigasi dan evaluasi atau evaluasi.

Transfer dilakukan oleh Direktorat Umum PAS dengan pengawalan 200 staf Direktur Keamanan Intelijen dan Direktur Kepatuhan dan Tim Internal, Pekerja Kantor Regional Paul Pa dan Lapas di Sumatra Utara bekerja sama dengan Sumatra Utara Brimobda pada hari Sabtu.

“Ini adalah bagian dari tujuan sistem pemulihan, hal utama adalah bahwa mereka dapat mewujudkan kesalahan mereka dan tidak melakukannya lagi, terutama pada dampak negatif dari lingkungan penjara tempat mereka tinggal,” kata Rika.

“Tidak ada belas kasihan untuk itu, berkali -kali menteri Imipas mengatakan bahwa, narkotika nol dan HP adalah harga tetap,” katanya.

Rika berharap target penghuni dapat belajar darinya ketika mereka kembali ke masyarakat. Penduduk yang dipelihara, melanjutkan, juga diharapkan secara aktif berkontribusi pada kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat, sejalan dengan tujuan koreksi.

(Ryn/isn)