Berita Sidang Praperadilan Hasto, KPK Abaikan Narasi Kriminalisasi

by


Jakarta, Pahami.id

Biro Hukum Komisi Korupsi (KPK) Ketidaktahuan narasi kriminal yang membawa kamp -kamp Sekretaris Partai Demokrat -General (PDIP) Hasto Kristiyanto Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Distrik Jakarta Selatan (PN).

Kepala Biro KPK Iskandar Marwanto mengatakan klaim Hasto sebagai tersangka karena sering mengkritik presiden ketujuh dari Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) tidak relevan dengan sidang praperadilan yang terbukti.

“Ini sebenarnya adalah argumen yang dibangun berdasarkan, yang sebenarnya tidak relevan untuk disampaikan dalam permintaan ini,” kata Iskandar kepada Prof. H. Oemar Seno Adji di Pengadilan Distrik Jakarta Selatan (PN), Kamis (6/2).


Menurut KPK, upaya Hasto untuk membangun argumen ini sebagai pertahanan buta.

“Jika tidak hati -hati dan dipahami dengan benar, itu dapat menyerang dan mengaburkan nilai keadilan, kepastian dan manfaat hukum yang merupakan yang tertinggi dari hukum itu sendiri,” katanya.

Pada saat itu, Iskandar menekankan bahwa KPK bekerja di bidang hukum dan koridor hukum yang menjunjung tinggi objektivitas dengan mempromosikan kebenaran ilmiah dalam menangani kasus -kasus korupsi termasuk yang melibatkan Hasto.

“Itu bersalah harus dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum,” kata Iskandar.

Hasto bersama dengan pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah bernama KPK sebagai tersangka pada akhir tahun lalu. Keduanya didakwa dengan suap kepada mantan Komisaris KPU dari Wahyu Setiawan untuk menentukan perubahan anggota parlemen Indonesia untuk 2019-2024 Aaron Masku (Bugon).

Selain Aaron, Hasto memanggil KPK juga untuk merawat anggota konstituensi parlemen Indonesia untuk Distrik Pemilu 2019-2024 (DAPIL) 1 Kalimantan Barat (Kalimantan Barat) Maria Lestari.

Hasto juga tunduk pada artikel investigasi atau hambatan keadilan.

Sebelumnya, Hasto telah mengajukan praperadilan karena dia merasa bahwa para penyelidik KPK telah dalam proses menegakkan proses penegakan hukum. Hari ini, Kamis (6/2), persidangan dilanjutkan dengan agenda jawaban KPK atas permintaan Hasto praperadilan.

Dalam menentukan Hasto sebagai tersangka, KPK telah memegang bukti awal yang memadai dalam bentuk lebih dari dua bagian bukti, yaitu surat, dokumen, informasi dari beberapa orang yang terkait dengan kasus dan instruksi quo termasuk surat atau dokumen ke lebih dari 12 dokumen dan sejumlah uang, informasi dari delapan orang sebagaimana diuraikan dalam risalah permintaan informasi, instruksi dalam bentuk bukti elektronik untuk mengetuk 12 nomor ponsel.

(Ryn/Kid)