Berita Sidang PK, Saka Tatal Bawa Lebih dari 7 Bukti Baru Kasus Vina Cirebon

by


Jakarta, Pahami.id

Saka Tatal, mantan narapidana dalam kasus tersebut Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, membawa lebih dari tujuh bukti baru (novum) pada sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri CirebonJawa Barat, Rabu (24/7).

Bukti baru diungkap tim kuasa hukum yang membuktikan Saka Tatal tidak membunuh Vina dan/atau Eky. Menurut tim kuasa hukum, bukti tersebut tidak terungkap pada persidangan sebelumnya.

Bahwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cirebon dan Pengadilan Tinggi Bandung serta pada sidang panel kasasi ditemukan bukti-bukti baru yang tidak pernah dihadirkan, kata salah satu kuasa hukum Saka di hadapan majelis hakim.

“Jika ada novum yang dihadirkan di persidangan, bisa memberikan pencerahan terhadap perkara tersebut, sehingga majelis hakim bisa memutuskan apakah lebih baik,” lanjutnya.


Salah satu novel yang dibawakannya adalah gambar Muhammad Rizki Rudiana atau Eky di RS Gunungjati, Cirebon. Tim kuasa hukum Saka mengatakan foto itu diambil pada Agustus 2016, tepat setelah Eky dibawa dari Jembatan oleh polisi.

Pada novum itu terlampir berita acara otopsi dan hasil otopsi Eky. Hasilnya membuktikan tidak ada korban luka akibat senjata tajam.

Selain itu, pihak Saka juga mengatakan, hasil autopsi menunjukkan kematian Eky tidak ada kaitannya dengan pukulan tunggal yang dilakukan Saka.

“Tidak ada kaitan antara pukulan dengan tangan kosong yang pernah dilakukan Saka Tatal terhadap anak korban di lokasi kejadian, baik di showroom Jalan Perjuangan Cirebon,” ujarnya.

Lalu yang baru berikutnya adalah foto Vina di RS Gunungjati. Foto diambil pada tanggal 27 Agustus 2016 sekitar pukul 23.30 WIB.

Saka menjelaskan, foto Vina bertentangan dengan keputusan hakim yang menyatakan Abang Andi menebas samurai di bagian wajah dan kaki Vina.

Jadi tidak ada hubungan sebab akibat antara perbuatan Saka Tatal dengan meninggalnya Vina, ujarnya.

Selain itu, Saka Tatal juga membawa hasil otopsi yang menunjukkan Vina mengalami luka akibat terhantam baut penyangga lampu jalan di bagian sela-sela kakinya.

Dijelaskannya, hasil otopsi menunjukkan pada bagian bawah kaki kanan yakni bagian depan telapak kaki Vina terdapat luka terbuka berukuran 15 x 1 cm hingga ke pangkal tulang 4 cm. Belakangan tampak jembatan jaringan merah, terlihat tulang kering patah dan berdarah di sekujur tubuh Vina.

“Penjelasan tersebut sangat bertentangan dengan putusan hakim dalam perkara tersebut sebuah quo,” dia berkata.

Pihak Saka juga membawa bukti berupa rekaman keterangan saksi Liga Akbar dan Dede yang mengaku memberikan keterangan palsu dalam kasus Vina. Dengan banyaknya hal baru yang dibawa, Saka berharap Pengadilan Negeri Cirebon bisa mengkajinya secara matang.

“Kami minta PK ini dikaji lebih teliti faktanya,” ujarnya.

Vina dan Eky, pasangan yang sama-sama berusia 16 tahun, ditemukan tewas di jalan layang Talun, Desa Kepongpongan, Cirebon, pada malam 27 Agustus 2016.

Tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Saka Tatal dipenjara selama delapan tahun karena masih di bawah umur. Saat ditangkap, dia berusia 15 tahun.

Saka Tatal meninggalkan penjara pada tahun 2020 setelah menerima pengurangan masa penjara. Kemudian pada tahun 2024, ia mengaku menjadi korban salah tangkap.

Saka Tatal menuturkan, dia ditangkap pada malam hari saat hendak menuju bengkel. Perjalanan menuju bengkel melewati jembatan layang tempat Vina terbunuh. Sebelum melintasi jembatan layang, Saka melihat polisi dari jauh.

Dia mengira ada penggerebekan. Lalu, dia ingin berbalik. Namun Saka Tatal berhasil ditangkap polisi dan dibawa ke kantor polisi.

Saka Tatal mendaftarkan permohonan PK-nya ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024.

(ya Tidak)