Berita Sidang Korupsi Laptop Nadiem Pakai KUHP dan KUHAP Baru

by
Berita Sidang Korupsi Laptop Nadiem Pakai KUHP dan KUHAP Baru


Jakarta, Pahami.id

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menentukan proses penuntutan terhadap yang pertama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan menggunakan KUHP dan KUHAP baru.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Ketua DUN Purwanto S. Abdullah meminta pandangan para pihak terkait mengenai ketentuan peralihan berikut hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru saja berlaku.


“Ini peralihan ya, seperti kita tahu KUHP dan KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026. Nah, yang unik dari perkara Saudara ini adalah Saudara dilimpahkan pada tanggal 9 Desember (2025), itu sebelum berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru. juga,” kata hakim. di pengadilan. KPK Jakarta, Senin (5/1).

“Dan hari ini surat dakwaan tersebut dibacakan dihadapan Saudara pada saat berlakunya KUHP dan KUHAP pada tanggal 2 Januari 2026. Oleh karena itu, sebelum kami melanjutkan karena masih dalam masa transisi, kami ingin menanyakan atau mendengar tanggapan atau sikap para penasihat hukum terhadap penyusunan KUHP dan KUHAP,” sambungnya.

Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya pada dasarnya mengikuti aturan hukum yang memihak terdakwa.

Sesuai dengan ketentuan peralihan dan juga ketentuan mengenai hukum yang digunakan dalam menghadirkan terdakwa dalam persidangan ini, sikap kami tentunya akan mengikuti prinsip bahwa hukum yang digunakan adalah hukum yang ketentuannya lebih menguntungkan terdakwa, kata Ari.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut kasus Nadiem dilimpahkan ke pengadilan ketika KUHP dan KUHAP lama mulai berlaku.

Terkait materi, jaksa menyatakan akan tetap menggunakan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor).

Soal penundaan tanggal sidang, ini masalah teknis karena berkaitan dengan riwayat penyakit terdakwa yang akhirnya bisa dihadirkan pada Januari hari ini 2026, kata jaksa.

Kemudian yang berikutnya terkait dengan hukum acara pidana formil, kami setuju karena ini berlaku, Hukum Acara akan digunakan ketika undang-undang baru dibuka saat ini, tentunya kami akan menggunakan asas yang menguntungkan terdakwa dan menggunakan KUHAP yang baru, sambungnya.

Mendengar jawaban tersebut, hakim kemudian mengutip sebuah pepatah Lex Mitior yang merupakan landasan hukum pidana yang menyatakan bahwa apabila terjadi perubahan undang-undang setelah suatu perbuatan dilakukan, maka yang diterapkan adalah ketentuan-ketentuan yang lebih menguntungkan pelaku atau kaki tangan tindak pidana tersebut, dan tidak lebih berat, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia dan keadilan.

“Terkait hukum acara, penasehat hukum dan jaksa sepakat untuk menggunakan hukum acara KUHAP yang baru, karena sebagaimana kita ketahui didasarkan pada asas. Lex Mitior bahwa aturan yang paling menguntungkan terdakwa harus diutamakan. Tentu saja kalau ada pergeseran seperti ini, tentu yang kita ambil adalah yang menguntungkan terdakwa, kata hakim.

Mengenai ketentuan peralihan yang terdapat dalam Pasal 361 KUHAP.

surat edaran jaksa

Dalam sidang tersebut, hakim juga menyebut telah membaca Surat Edaran Jaksa Penuntut Umum tentang Tata Cara Penanganan Perkara Pada Masa Transisi Perubahan Hukum Pidana dengan Penerapan KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

Kejaksaan menekankan pentingnya penanganan perkara pidana pada masa transisi agar berjalan tertib dan tetap menjamin hak-hak tersangka, terdakwa, dan narapidana.

Terkait berkas perkara yang masih dalam tahap penyidikan atau penuntutan pada saat berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025, Kejaksaan menegaskan, Berita Acara Penyidikan (BAP) yang dibuat sebelum 2 Januari 2026 tetap sah sesuai prosedur.

Hal ini sejalan dengan prinsip tempus regit actum yang menyatakan bahwa sah atau tidaknya suatu perbuatan hukum ditentukan oleh undang-undang yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan.

Dalam masa transisi ini, jaksa dan jaksa diminta menilai secara cermat penerapan ketentuan undang-undang yang paling menguntungkan tersangka atau terdakwa.

Evaluasi tersebut dilakukan dengan membandingkan ketentuan KUHP lama dan KUHP 2023, antara lain memperhatikan perubahan ancaman pidana, penghapusan tindak pidana (dekriminalisasi), dan perubahan unsur-unsur tindak pidana.

Jika KUHP yang baru memberikan hukuman pidana yang lebih ringan, menghilangkan hukuman minimum khusus, atau mengganti hukuman penjara dengan hukuman non-penjara seperti denda, pengawasan atau kerja sosial, maka ketentuan tersebut dinilai lebih menguntungkan dan layak.

Namun ketentuan penghapusan pidana minimum khusus dikecualikan untuk tindak pidana berat seperti pelanggaran HAM berat, terorisme, korupsi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(fra/ryn/fra)