Jakarta, Pahami.id —
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menolak kritik serta anggapan bahwa KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2025 membuka ruang ancaman kritik yang lebih luas.
Menurut Habib, ancaman tersebut sebenarnya sudah dihilangkan dalam KUHP dan KUHAP lama warisan pemerintah kolonial. Politisi Partai Gerindra itu memastikan hanya orang jahat yang bisa dipenjara berdasarkan KUHP dan KUHAP lama.
“KUHP dan KUHAP yang baru memastikan hanya orang jahat yang bisa dipenjara,” kata Habib saat dihubungi, Senin (5/12).
Menurut dia, kedua undang-undang tersebut memberikan perlindungan terhadap kritik dari setiap warga negara. Pertama, kata Habib, Pasal 53 ayat (2) KUHP yang mengatur hakim harus mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum.
Sebab, nyatanya, kata dia, tidak adil jika orang yang mengkritik harus dihukum. Dalam posisi itu, hakim tidak perlu menghukum orang yang menyampaikan kritiknya.
Kedua, Pasal 54 ayat (1) huruf C mengatur hakim dalam menjatuhkan hukuman harus menilai sikap mental terdakwa saat melakukan perbuatannya. Menurut Habib, jika sikap internal terdakwa yang mengkritik tidak bermaksud merendahkan martabat seseorang, maka hakim tidak perlu menghukum orang tersebut.
Ketiga, Pasal 246 KUHP mengatur bahwa hakim dapat memaafkan jika perbuatannya tergolong ringan. Sebab menurutnya, ada pihak yang mengkritik dengan data yang tidak benar, namun beritikad baik dan ingin mengingatkan pejabat atau penguasa.
Perbuatan tersebut jelas masuk kategori ringan dan hakim dapat menjatuhkan hukuman amnesti kepada terdakwa, ujarnya.
(thr/gil)

