Jakarta, Pahami.id —
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi di bawah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarimdisebut memaksakan kehendak meski mengetahui keterbatasan koneksi dan kecocokan Chromebook di Indonesia.
Dakwaan jaksa tertuang dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (5/1).
Awalnya, jaksa menyebut pada 19 Februari 2020, Ibrahim Arief alias IBAM mengetahui adanya perbincangan di grup WA “Kemdikbud x Wartek” terkait pertemuan membahas Chromebook antara Nadiem, Najeela Shihab, dan Google.
Dalam perbincangan tersebut, Najeela menanyakan kepada Juris Tan dan Fiona Handayani mengenai anggaran laptop pada tahun 2020. Pertanyaan tersebut muncul karena Nadiem dalam pertemuan tersebut menyebutkan anggaran laptop pada tahun 2020 sebesar US$22.000.000.
Pengacara Tan kemudian mengoreksi anggaran laptop menjadi US$49.000.000 tanpa melalui perencanaan anggaran untuk kebutuhan pengadaan ICT yang sebenarnya.
Mengikuti instruksi Nadiem, pada 21 Februari 2020, Ibrahim Arief, Yusuf Hidayah, dan Yunus Bahari (PSPK) mengadakan pertemuan dengan Google untuk membahas harga dan spesifikasi teknis Chromebook.
Masih di hari yang sama, Ibrahim Arief dan tim Wartek memberikan pemaparan di hadapan Nadiem di Gedung A Kemendikbud, salah satunya terkait Engineering Update yang tetap konsisten yaitu Chromebook memiliki keterbatasan konektivitas dan kompatibilitas untuk aplikasi Kemendikbud RI serta Personal Computer (PC) berbasis OS Windows yang masih dibutuhkan oleh sekolah.
Terkait pemaparan Ibrahim Arief alias IBAM, terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan ‘Anda harus mempercayai raksasa itu‘,” kata jaksa di Pengadilan Antimonopoli Jakarta, Senin (5/1).
Kemudian pada 24 Februari 2020, Nadiem menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020 yang mengatur tentang dana DAK Fisik untuk bidang PAUD, SD, SMP, SMA, SKB, SLB.
Isi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut antara lain pengadaan perangkat TIK berupa laptop atau komputer dengan sistem operasi Windows hanya pada jenjang pendidikan SKB dan PKBM.
Terkait sektor PAUD, SD, SMP, SMA, SLB, dan SMK, Nadiem tidak mengatur pengadaan TIK berupa laptop atau komputer karena sedang menyiapkan platform Chrome OS.
Pada Maret 2020, lanjut jaksa, Nadiem membuat grup WhatsApp bernama “Platform Merdeka” yang beranggotakan Tim GodvTech/Warung Teknologi yang beranggotakan pakar teknologi termasuk Ibrahim Arief.
Grup ini menjadi cara Nadiem mengarahkan Google Workspace for Education melalui Google Workspace agar bisa digunakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI karena penggunanya bisa mencapai 50 juta pengguna di ekosistem pendidikan di Indonesia.
Pada bulan Maret 2020, Google Asia Pacific Pte Ltd juga melakukan investasi berupa penyetoran modal kepada PT AKAB sebesar USD 59.997.267.
Sebulan kemudian, Nadiem dan Jurist Tan kembali mengadakan pertemuan dengan Google di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk membahas penggunaan Chromebook dan Google Workspace for Education melalui Google Workspace dalam ekosistem pendidikan di Indonesia, kata jaksa.
Jaksa penuntut umum menyebut akuisisi Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2019-2022 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun. Jaksa penuntut umum menyebut akuisisi ini memperkaya sejumlah pihak termasuk Nadiem sebesar Rp 809 miliar.
Kerugian negara terhitung sebesar Rp2,1 triliun disebabkan oleh mahalnya harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak perlu dan tidak berguna sebesar US$ 44.054.426 atau sekitar Rp 626.038 (sekitar Rp 626.000.000).
Dugaan perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya yang sudah menjalani persidangan.
Yaitu Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL); dan Konsultan Perorangan Perancangan Peningkatan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ibrahim Arief (IBAM).
Aksi itu pun dilakukan Nadiem bersama mantan stafnya, khususnya yang masih bebas, Ahli Fiqih Tan.
(ryn/dal)

