Medan, Pahami.id —
Sersan Mayor (Serma) Tengku Dian Anugrah didakwa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut pembunuhan istrinya, Astri Gustina Yolanda (34) di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Senin (12/1).
“Kami meminta agar terdakwa Sersan Mayor Tengku Dian yang bekerja di Mako Kostrad 1 Bukit Barisan dijatuhi hukuman pokok penjara yaitu hukuman mati,” kata Jaksa Penuntut Umum Militer Letkol Sunardi membacakan tuntutan.
Tak hanya itu, Jaksa Militer juga meminta agar Tengku Dian diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI.
JPU mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor Satu Tahun 2003 tentang KUHP.
Perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang kami dakwakan dalam tuntutan kami berdasarkan Pasal 340 KUHP, jelasnya.
Dalam dakwaannya, Jaksa Militer menyatakan bahwa terdakwa tidak mempunyai alasan atas perbuatannya dan tidak ada alasan atas kesalahannya. Oleh karena itu, JPU menuntut agar terdakwa dihukum.
“Di akhir penuntutan ini, izinkan kami menyatakan satu hal lagi yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dakwaan kami. Bahwa terdakwa mempunyai motivasi melakukan tindak pidana tersebut karena tidak dapat mengendalikan emosinya terhadap istrinya,” jelasnya.
Parahnya lagi, perbuatan terdakwa bertentangan dengan moral TNI dan dilakukan oleh TNI, perbuatan terdakwa merusak citra TNI di mata masyarakat dan perbuatan terdakwa mengakibatkan istri terdakwa, Suster Astri Gustina Yolanda, meninggal dunia.
“Tidak ada faktor yang meringankan,” kata Letkol Sunardi.
Kasus ini bermula saat Astri ditemukan berlumuran darah di kursi teras rumahnya di Jalan Kilang Gula, Kabupaten Deliserdang, pada Kamis (24/7/2025).
Korban kemudian meninggal dalam perjalanan menuju RSUD Latersia dengan puluhan luka tusuk di sekujur tubuhnya.
Serma Dian sendiri ditangkap petugas saat mencoba melarikan diri melalui Bandara Kualanamu tak lama setelah kejadian. Petugas menyita bayonet yang digunakan terdakwa untuk menghabisi nyawa istrinya.
Rusaknya rumah tangga pasangan suami istri yang menikah sejak 2011 ini diduga disebabkan oleh permasalahan ekonomi. Mereka juga telah berpisah dari rumah mereka dua bulan sebelum pembunuhan.
(fnr/anak)

