Berita Polda Dalami Flashdisk Bukti Rekaman Mens Rea Pandji Pragiwaksono

by


Jakarta, Pahami.id

Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih memproses laporan yang ingin mengkriminalisasi komik Pandji Pragiwaksono materi terkait dalam pertunjukan solo komedi atau berdiri komedi berjudul Pria Rea.

Selain bekerja sama dengan ahli, Polda Metro Jaya juga menyelidiki sejumlah bukti yang dihadirkan wartawan untuk memvonis Pandji. Salah satu barang bukti yang dihadirkan jurnalis bernama Rizki Abdul Rahman Wahid adalah sebuah Removable Disk (flash disk) yang konon berisi cuplikan video pertunjukan Pria Rea Panji itu.

“Ada tiga alat bukti yang diajukan, satu flashdisk Dengan banyaknya unggahan video narasi, maka harus ada pengolahan bukti, apakah bukti tersebut sah atau tidak, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (12/1).


Kata Budi, pemeriksaan mendalam terhadap alat bukti tersebut perlu dilakukan untuk memastikan alat bukti tersebut dapat digunakan dalam proses penyidikan perkara tersebut.

“Beri kami ruang bagi penyidik ​​untuk membuktikan bahwa apa yang diberikan termasuk dalam harta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Benar. Termasuk dokumen tangkapan layar percakapan dan gambar,” katanya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin mengatakan, selain informasi yang disampaikan jurnalis tersebut, pihaknya juga mendalami apakah ada bukti lain yang bisa didalami untuk mengusut laporan tersebut.

Tentu saja, selain apa yang disampaikan atau disampaikan wartawan, kami penyidik ​​juga terus berupaya mengumpulkan alat bukti lain. Dan kami memastikan proses penegakan hukum yang dilakukan tentunya transparan dan seimbang, ujarnya.

Sebelumnya, komedian Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik menyusul standup comedy di acara ‘Mens Rea’.

Laporan tersebut disampaikan Rizki Abdul Rahman Wahid dan terdaftar dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 8 Januari 2026. Rizki mengaku sebagai Presideium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU).

Pelapornya atas nama Pemuda NU dan Aliansi Pemuda Muhammadiyah.

Rizki mengatakan, laporan tersebut mereka buat karena menuding materi komedi yang dibawakan Pandji dinilai menghina dan menimbulkan keributan.

“Kami melaporkan suatu kasus yang menurut kami merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kekacauan di ruang media,” kata Rizki kepada wartawan, dikutip Kamis (8/1).

“Salah satu (kabarnya), stand up comedian yang lagi ramai dibicarakan belakangan ini, ada huruf P,” sambungnya.

Belakangan, PBNU dan PP Muhammadiyah menegaskan, Kelompok Pemuda NU dan Aliansi Pemuda Muhammadiyah tidak ada kaitannya, bahkan tidak ada dalam struktur organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam tersebut.

Sementara itu, DPR menegaskan kinerja Pandji tidak bisa dituntut sesuai pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menekankan prinsip perlindungan terhadap kritik terhadap pemerintah dalam KUHP dan KUHP. Oleh karena itu, kata dia, Pandji tidak bisa sembarangan dihukum melalui KUHP dan KUHAP yang baru.

“Dengan KUHP dan KUHAP yang baru, pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono dijamin tidak akan menerima hukuman sembarangan,” kata Habib dalam keterangannya, Senin.

Menurut Habib, dalam KUHP baru terdapat asas dualistik yang memungkinkan pemidanaan atau penjatuhan sanksi tidak hanya memerlukan pemenuhan unsur delik atau pasal, namun juga kondisi mental pelaku saat melakukan tindak pidana.

“Hal ini terlihat pada Pasal 36, Pasal 54 KUHP baru, ditambah Pasal 53 KUHP baru, yang mengatur bahwa hakim harus mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum,” ujarnya.

Begitu pula KUHAP yang baru mengatur perlindungan maksimal terhadap saksi, tersangka, dan terdakwa, salah satunya adalah pendampingan kuasa hukum. Dalam KUHAP baru, jelas Habib, advokat bisa aktif membela.

Ketentuan tersebut diatur melalui beberapa pasal, seperti Pasal 30, 32, 142, 143. KUHP baru ini juga mengatur syarat-syarat penahanan yang obyektif dan terukur, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (5) atau mekanisme restorative justice yang diatur dalam Pasal 79 KUHP.

Ketentuan dalam KUHP dan KUHAP yang baru sangat relevan untuk melindungi para aktivis yang menyampaikan kritiknya, kata Habib.

(dis/anak)