Berita Selandia Baru Denda Agen Tur Imbas Letusan Gunung Berapi

by

Jakarta, Pahami.id

Pengadilan Selandia Baru mendenda agen pemesanan perjalanan dan pengelola pulau tempat gunung berapi meletus.

Mereka wajib membayar denda sebesar Rp 24 miliar dan wajib membayar ganti rugi kepada korban hingga Rp 96 miliar.

Agen dan pengelola pulau dinilai belum bisa menjamin keselamatan wisatawan saat terjadi letusan gunung berapi.

Gunung berapi di White Island meletus pada 9 Desember 2019 dan menewaskan 22 orang.

Selain korban jiwa, banyak warga yang mengalami luka bakar parah akibat abu vulkanik letusan.

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);