Berita PAN soal Zulhas Diputus Bersalah Bawaslu: Beda Tafsir Aturan

by


Jakarta, Pahami.id

Wakil Ketua PAN Viva Yoga Mauladi menanggapi keputusan tersebut Bawaslu mengenai pelanggaran administratif yang dilakukan Zulkifli Hasan atau Zulhas.

Zulhas merupakan Ketua Umum PAN yang juga menjabat Menteri Perdagangan. Ia dinyatakan bersalah berkampanye tanpa mengajukan cuti.

Viva membenarkan, Zulhas sudah mendapat izin cuti dari Menteri Sekretaris Negara. Namun terdapat perbedaan penafsiran mengenai aturan izin cuti dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


“Memang ada surat dari Sekretaris Pemerintahan Negara yang menyatakan hari libur. Di UU Nomor 7 Tahun 2017, satu hari dalam seminggu. Lalu ada penafsiran berbeda, karena menyangkut hari libur di luar penggunaan fasilitas negara, bukan penyalahgunaan kekuasaan dan meninggalkan di luar tanggung jawab negara,” kata Viva kepada CNNIndonesia.comKamis (29/2).

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Selain itu, dia juga menegaskan Zulhas sebagai pejabat publik tidak berniat melakukan pelanggaran tersebut. Meski demikian, Viva tetap menghormati keputusan Bawaslu

“Tidak ada niat Encik Zulkifli Hasan yang juga Menteri Perdagangan melanggar UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tentang kehadiran pejabat publik yang sedang cuti kampanye,” ujarnya.

“Jadi kami pikir kami akan tetap patuh, patuh, agar pemilu bisa berjalan dengan baik,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bawaslu menyatakan Zulhas bersalah karena berkampanye pada Pemilu 2024 tanpa izin. Meskipun dia adalah pejabat publik.

Hasil tersebut dibacakan Ketua Majelis Penguji Bawaslu Puadi pada sidang pembacaan hasil, Kamis (29/2).

Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif, kata Puadi.

Atas perbuatannya, Zulhas hanya diperingatkan agar tidak melakukan hal serupa di kemudian hari.

Anggota Badan Pemeriksa Bawaslu Totok Hariyono mengatakan Zulhas melanggar Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Pasal tersebut mengatur bahwa pejabat publik wajib mengambil cuti tidak dibayar dan tidak menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.

Pertama pada tanggal 23 Januari 2024 di Padang Dekai Sejahtera, Pegunungan Yahukimo, Papua. Kedua, pada 24 Januari 2024 di GOR Anugrah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ketiga, pada 26 Januari 2024 di Lapangan Sepakbola Kedung Jaya, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Zulhas juga disebut menyalahgunakan izin cuti yang diberikan dalam surat Menteri Sekretaris Negara Pratikno per 10 Januari 2024. Surat tersebut pada dasarnya merupakan persetujuan atas izin cuti yang diajukan Zulhas selama 13 hari kerja pada 11 Januari lalu. 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30, 31 Januari 2024 dan 5, 6, 7 Februari 2024.

(ya/bmw)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);