Jakarta, Pahami.id —
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menghadirkan istri terdakwa Harvey Moes, Sandra Dewi sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi perdagangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022.
Iya, rencananya (Sandra Dewi dihadirkan sebagai saksi), kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (8/10).
Harli mengatakan, pemanggilan Sandra Dewi akan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk sidang terdakwa Harvey Moeis pada Kamis (10/10).
Rencananya (menelepon Sandra Dewi) Kamis 10 Oktober 2024, ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan 23 orang sebagai tersangka korupsi sistem tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.
Kejaksaan Agung menyebutkan, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 300,003 triliun.
Rinciannya, kelebihan pembayaran sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra sebesar Rp26,649 triliun, dan nilai kerusakan ekologi sebesar Rp 271,6 triliun.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap aliran dana perkara korupsi timah dari Harvey mengalir untuk kepentingan pribadi Sandra Dewi.
Rinciannya, 88 tas mewah dari beberapa brand yakni Louis Vuitton, Herme, Chanel, Dior, Gucci dan Loewe. Keaslian keenam tas tersebut belum bisa dipastikan.
Kemudian membayar cicilan dan membayar rumah serta membeli bangunan di The Pakubuwono House, Town House F RT 3 RW 1 Kel. Kabupaten Gunung Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan atas nama Sandra Dewi.
Sementara itu, Harvey juga menghabiskan total 141 buah perhiasan Sandra Dewi dalam berbagai bentuk mulai dari anting, gelang, hingga kalung.
(tfq/DAL)