Jakarta, Pahami.id —
Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementrian Pertanian) nonaktif RI Kasdi Subagyono mengungkapkan, ada sekitar Rp 800 juta yang dialokasikan untuk kepentingan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.
Hal itu disampaikan Kasdi saat bertindak sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6).
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh awalnya mendalami pengetahuan Kasdi terkait upaya komunikasi yang dilakukan Kementerian Pertanian kepada Komisioner KPK usai kasus dugaan pemerasan dan penerimaan imbalan diusut.
“Apakah Anda kenal pemimpin lainnya, Pak Firli Bahuri, Ketua Komite Pemberantasan Korupsi?” tanya hakim.
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
“Entahlah,” jawab Kasdi.
“Tahukah Anda ada keterkaitannya dengan Menteri Pertanian? [SYL] dengan Pak Firli Bahuri sebagai Ketua KPK saat itu?” lanjut hakim.
“Iya saya tahu waktu itu selain dari pemberitaan, saya juga diberitahu oleh Panji [mantan ajudan SYL, Panji Hartanto] karena Panji sering mendampingi menteri, rapat dan di…,” kata Kasdi.
“Apakah kalian sering bertemu?” tanya hakim menyela.
“Saya tidak bisa mengatakannya terus-menerus, tapi yang ingin saya sampaikan adalah ada momen foto di lapangan bulu tangkis, hanya itu yang saya tahu,” kata Kasdi.
Hakim kemudian menanyakan apakah Kasdi pernah mengkonfirmasi langsung foto tersebut kepada Panji atau tidak.
Yang Mulia, saat itu Pak Menteri sendiri sudah menyampaikan kepada seluruh jajaran eselon I bahwa ada permasalahan terkait pengadaan sapi di Kementerian Pertanian yang bermasalah dan sedang didalami KPK. itu yang diharapkan, ah, itu yang terjadi kemudian, diharapkan ada kemitraan lagi,” kata Kasdi.
Kata dia, pejabat eselon I dan II di Kementerian Pertanian harus kembali mengumpulkan sumbangan atau membagi dana. Kali ini bukan untuk operasi SYL, melainkan terkait penyidikan pengadaan sapi yang sedang didalami KPK.
“Kemitraan khusus apa? Kemitraan untuk apa lagi?” tanya hakim.
“Jadi begini, setelah diberitahu waktu itu, Pak Hatta menjelaskannya lagi [Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta]“Bahwa ada kebutuhan sebesar Rp 800 (juta) yang akan diserahkan kepada Pak Firli,” jelas Kasdi.
“Pak Hatta juga memberitahu?” minta hakim untuk mengkonfirmasi.
“Disampaikan Encik Hatta. Jadi saya konfirmasi,” kata Kasdi.
“Apakah kemitraan ini bukan lagi untuk operasional kementerian?” hakim meminta konfirmasi.
“Tidak,” jawab Kasdi.
“Jadi, untuk itu?” lanjut hakim.
“Untuk itu,” kata Kasdi.
“Dikumpulkan?” tanya hakim lagi.
“Rp 800 juta,” kata Kasdi.
“Rp 800 juta rupiah, uang ini untuk apa?” kata hakim.
“Iya informasi yang saya terima dari Pak Hatta untuk menyampaikan, awalnya Pak Hatta tidak menyampaikan, lama kelamaan Pak Hatta menyampaikan termasuk benderanya akan disampaikan kepada Pak Firli melalui Kapolres Semarang. [Kombes Irwan Anwar]. “Yah, kebetulan Kapolres Semarang itu saudara menteri,” jelas Kasdi.
“Itu Kapolres Semarang, kenapa harus disampaikan lewat beliau?” hakim meminta konfirmasi.
“Saya tidak tahu, Tuanku. Yang kami pahami adalah menterinya,” kata Kasdi.
“Sekarang ada apa Kombes Irwan dengan Pak Firli?” lanjut hakim.
“Entahlah,” aku Kasdi.
“Apakah untuk kepentingan atau kepentingan komisaris?” lanjut hakim.
Informasi yang saya terima, untuk kepentingan Pak Firli, kata Kasdi.
Irwan dan Firli dekat. Sementara Irwan bertugas di Polda NTB sebagai Direktur Kriminal Umum, Firli menjabat sebagai kepala atau Kapolda. Sedangkan SYL adalah paman Irwan.
Kasdi mengaku belum mengetahui apakah uang RM800 juta itu sudah diterima Firli atau belum.
“Pak Irwan sudah menyerahkan ke Pak Firli?” tanya hakim.
“Entahlah,” kata Kasdi.
“Tapi uangnya sudah diserahkan ya (ke Irwan)?” lanjut hakim.
“Iya,” kata Kasdi.
SYL bersama dua terdakwa lainnya yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta didakwa melakukan pemerasan sebanyak-banyaknya Rp44.546.079.044 dan suap sebesar Rp40.647.444.494 sepanjang periode 2020-2023.
Selain itu, SYL juga dituntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuduhan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
(ryn/ugo)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);