Denpasar, Pahami.id —
Pasangan calon saksi (paslon) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menolak menandatangani keputusan tersebut perhitungan ulang penghitungan suara di tiga kabupaten di Bali yaitu Gianyar, Karangasem dan Badung.
Mereka enggan menandatangani berita acara penghitungan ulang suara yang dilakukan KPU di tiga daerah tersebut. Saksi Ganjar-Mahfud tidak menyebutkan alasan penolakan penghitungan suara ulang di tingkat kabupaten. Mereka hanya menyampaikan aduan terkait pelaksanaan pemilu 2024.
“Saksi calon nomor urut 3 tidak menandatangani dan mengajukan keberatan atau sanggahan terhadap pelaksanaannya tapi bukan soal teknis, nah, keberatannya bukan soal teknis,” kata I Gede John Darmawan selaku anggota KPU. Wilayah Bali. (KPU) Komisioner, di Denpasar, Senin (4/3).
Meski saksi calon nomor urut 3 menolak menandatangani hasil rekapitulasi di tiga kabupaten di Bali, KPU menyatakan hal itu tidak berpengaruh terhadap hasil keputusan masing-masing peserta pemilu 2024.
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
“Proses rekapitulasi sudah sesuai aturan dan PKPU (nomor) 5. Proses rekapitulasi tetap dilakukan dan sah serta telah disahkan dalam bentuk surat keputusan oleh KPU kabupaten dan kota masing-masing. Dan kami juga terus sampaikan hal ini dalam kasus-kasus khusus pada saat rekapitulasi dilakukan di daerah,” ujarnya.
Sementara proses penghitungan suara ulang di tingkat kabupaten dan kota telah berlangsung sejak 16 Februari dan akan selesai pada 5 Maret 2024.
“Penghitungan ulang di kabupaten ini tanggal 16 Februari sampai 5 Maret. Jadi besok hari terakhir KPU Klungkung tutup. Nah, KPU Daerah rencananya tanggal 8 Maret (melaksanakan penghitungan rekapitulasi),” ujarnya.
Sementara untuk saat ini hasil perhitungan rekapitulasi sudah selesai di empat kabupaten. Yakni Kabupaten Gianyar, Kabupaten Karangasem, dan Kabupaten Badung, serta Kabupaten Tabanan.
“Siang atau malam kita terima yang ada di Kabupaten Buleleng dan hari ini masih ada dua kabupaten dan satu kota yang melakukan rekapitulasi yaitu Koya Denpasar, Kabupaten Jembrana dan Bangli, besok akan dilakukan proses rekapitulasi untuk Kabupaten Klungkung,” ujarnya. dikatakan. dikatakan.
Koster menegaskan, tidak ada instruksi untuk menolak tanda tangan
Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar Pranowo-Mahfud Provinsi Bali, Wayan Koster menjawab sejumlah saksi yang menolak penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali.
Koster mengatakan, soal saksi yang menolak penghitungan suara hasil rekapitulasi di tiga kabupaten, yakni Gianyar, Karangasem, dan Badung, bukan merupakan perintah darinya.
“Belum ada instruksinya, tergantung situasi di lapangan menurut pantauan saksi dan pihak terkait,” kata Koster saat dikonfirmasi.
Selain itu, menurut dia, penolakan saksi Ganjar-Mahfud tidak akan mempengaruhi perolehan suara calon presiden dan wakil presiden lainnya. “Tidak masalah,” katanya.
(kdf/bukan)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);