Berita RI soal Afsel Gugat Israel atas Genosida di Gaza: Dukung Secara Moral

by


Jakarta, Pahami.id

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mendukung upaya tersebut Afrika Selatan yang menyeret Israel ke Mahkamah Internasional atas tuduhan genosida Palestina.

“Secara moral dan politik, Indonesia mendukung penuh upaya hukum Afrika Selatan di Mahkamah Internasional atas dugaan genosida Israel di Gaza,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhamad Iqbal, dalam siaran resmi, Selasa (9/9). 1).


Iqbal menjelaskan, secara hukum Indonesia tidak bisa ikut serta dalam gugatan tersebut karena dasar gugatannya adalah Konvensi Genosida. RI bukan merupakan pihak dalam konvensi tersebut.

Lebih lanjut, ia mengatakan Majelis Umum PBB telah meminta saran dan pendapat Mahkamah Internasional mengenai “status dan konsekuensi hukum” pendudukan Israel atas Palestina pada 30 Desember 2022.

Oleh karena itu, pada 19 Februari 2024, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dijadwalkan menyampaikan pendapat lisannya di hadapan Mahkamah Internasional.

[Gambas:Video CNN]

“Mendorong Mahkamah untuk memberikan pendapat penasehat sebagaimana diminta Majelis Umum PBB,” kata Iqbal.

Pernyataan Iqbal menanggapi seruan Komnas HAM yang mendorong pemerintah Indonesia melakukan intervensi di ICJ dengan mendukung upaya hukum Afrika Selatan.

Afrika Selatan sebelumnya mengajukan gugatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional atas dugaan pembantaian warga Palestina di Gaza.

Mahkamah Internasional menyatakan gugatan tersebut diterima pada 29 Desember. Dalam gugatannya, Afrika Selatan menuduh Israel melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948.

“Tindakan dan kelalaian Israel [itu] “adalah genosida, karena tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan khusus untuk menghancurkan rakyat Palestina di Gaza,” demikian bunyi gugatan Afrika Selatan, seperti dikutip CNN.

Sidang pertama gugatan ini akan berlangsung pada 11 Januari di Belanda.

Israel, sementara itu, menolak gugatan Afrika Selatan. Mereka mengklaim tuntutan hukum tersebut menyerukan kehancuran Israel sebagai sebuah bangsa.

Kementerian Luar Negeri Israel juga menilai gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum atau faktual lainnya.

Israel, lanjut mereka, berkomitmen terhadap hukum internasional dan bertindak sesuai hukum internasional.

(isa/bac)

[Gambas:Video CNN]

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);