Berita RI-Australia Sepakat Tukar Tahanan Pelaku Jaringan Bali Nine

by


Jakarta, Pahami.id

Australia tersebut Indonesia telah menyetujui pertukaran tahanan untuk memulangkan lima anggota jaringan perdagangan narkoba yang tersisa Bali Sembilan yang menjalani hukuman seumur hidup.

Sebagai imbalannya, Indonesia juga berupaya memulangkan warga negaranya (WNI) yang saat ini ditahan di Australia.


Dilaporkan ReutersMinggu (24/11/2024), Asisten Menteri Keuangan Australia Stephen Jones mengatakan, Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengangkat isu penahanan tersebut saat bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di luar KTT APEC di Peru.

Indonesia sebelumnya menyatakan akan memulangkan terpidana mati Mary Jane Veloso ke Filipina. Mary Jane adalah satu-satunya terpidana mati yang lolos dari eksekusi pada saat-saat terakhir pada tahun 2015.

Sisanya, termasuk dua pemimpin Bali Nine, dieksekusi oleh regu tembak pada tahun itu.

“Ini kebijakan presiden, tapi pada dasarnya presiden menyetujuinya atas dasar kemanusiaan,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada Reuters.

Ia juga mengatakan bahwa Prancis juga telah meminta pengembalian seorang tahanan. Indonesia sendiri belum memiliki prosedur resmi untuk pemindahan tahanan internasional. Namun Supratman menegaskan permasalahan tersebut akan diselesaikan sekaligus menekankan bahwa negara sahabat harus mengakui proses peradilan yang dilakukan Indonesia.

“Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat. Tapi ini juga untuk kepentingan kita karena kita punya narapidana di luar negeri,” ujarnya.

Jaringan Bali Nine terdiri dari sekelompok warga Australia yang ditangkap pada tahun 2005 karena mencoba menyelundupkan heroin keluar Indonesia. Satu dari sembilan orang tersebut dibebaskan dari penjara pada tahun 2018.

Sementara itu, satu orang lagi meninggal karena kanker pada tahun yang sama. Eksekusi dua pemimpin kelompok tersebut, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, pada tahun 2015 memicu keretakan diplomatik antara Australia dan Indonesia. Australia memanggil kembali duta besarnya sebagai bentuk protes atas hukuman mati terhadap warga negaranya.

(rds)