Berita Rohidin Mersyah Cairkan Gaji Guru Honorer untuk Pilgub Bengkulu

by


Jakarta, Pahami.id

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah didakwa meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu berinisial SD menyalurkan gaji pekerja tidak tetap dan guru untuk dijadikan uang kemenangan pada Pemilu 2024.

Berdasarkan anggaran, gaji pekerja tidak tetap dan guru sebesar Rp1 juta per orang.

“Saudara SD mengumpulkan Rp 2,9 miliar. Abang SD juga diminta oleh Abang RM untuk menyalurkan honor pekerja tidak tetap dan guru tidak tetap ke seluruh wilayah Bengkulu sebelum 27 November 2024. Besaran honor masing-masing Rp 1 juta, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. pada konferensi pers di Rumah Merah Putih Komisi Pemberantasan KorupsiJakarta, Minggu (24/11) sore.


Alex menjelaskan, permintaan tersebut bermula dari pernyataan Rohidin pada Juli 2024. Saat itu, Rohidin yang kembali maju sebagai calon gubernur menyatakan membutuhkan dukungan dana dan tanggung jawab daerah pada Pilgub Bengkulu 2024.

Kemudian, sekitar bulan September-Oktober 2024, Isnan Fajri selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu mengumpulkan seluruh pimpinan organisasi daerah dan kepala biro di lingkungan Pemprov Bengkulu.

“Dalam rangka mendukung program saudara RM yang kembali maju sebagai Gubernur Bengkulu,” ujarnya.

Alex mengatakan, Rohidin meminta Kepala Staf dan Kepala Biro Daerah menyetorkan uang ke Gubernur Evriansyah alias Anca. Tuntutan uang tersebut diduga disertai ancaman pemecatan.

Selain SD, yang juga menitipkan uang kepada Anca adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, SF, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR), TS, dan Karo Kesra, FEP.

SF menyerahkan uang Rp 200 juta kepada Rohidin melalui Evriansyah. “Dengan maksud SF tidak dipecat sebagai Kepala Dinas,” kata Alex.

Kemudian, TS mengumpulkan dana sebesar Rp500 juta yang berasal dari pemotongan anggaran ATK, pemotongan SPPD, dan pemotongan tunjangan pegawai. Rohidin sudah mengatakan kepada TS, jika dirinya tidak terpilih kembali di Pilgub, maka TS akan digantikan.

Sementara itu, FEP menyerahkan kontribusi masing-masing satuan kerja di tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin melalui Evriansyah sebesar Rp1,4 miliar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Rohidin, Isnan, dan Evriansyah alias Anca sebagai tersangka. Mereka ditahan di Rutan Cabang KPK selama 20 hari ke depan.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP.

Rohidin berpasangan dengan Meriani sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2024-2029. Rohidin dan Meriani menjadi lawan pasangan Helmi Hasan-Mi’an pada Pilgub Bengkulu kali ini.

(mab/tsa)