Berita Jadi Tersangka KPK, Rohidin Mersyah Janji Kooperatif & Tanggung Jawab

by


Jakarta, Pahami.id

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah berjanji akan bekerja sama jika sudah ditentukan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penyuapan.

Rohidin menyatakan akan mempertanggungjawabkan segala tindakan yang dilakukannya.

Saya pastikan proses hukum saya sebagai gubernur juga berjalan sesuai aturan dan saya juga akan mempertanggungjawabkan proses hukum ini serta bekerja sama erat dengan KPK, kata Rohidin di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/11). ) pagi pagi.


Dalam kesempatan itu, Rohidin berharap seluruh masyarakat Bengkulu tetap tenang dan damai menjelang Pilkada 2024. Ia meminta masyarakat Bengkulu tetap menggunakan hak pilihnya dengan baik.

“Kepada masyarakat Bengkulu harap tetap tenang, tetap kondusif, jangan melakukan tindakan yang tidak diinginkan, apalagi tindakan anarkis,” kata Rohidin.

“Pastikan pilkada tetap berjalan dengan baik, gunakan hak pilih dengan baik,” lanjutnya.

Rohidin bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan pembantu gubernur Evriansyah alias Anca ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, Rohidin diduga memeras anak buahnya untuk memenangkan Pilgub Bengkulu 2024.

Salah satunya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu berinisial SD diminta menyalurkan gaji pegawai tidak tetap dan guru. Berdasarkan anggaran, gaji pekerja tidak tetap dan guru sebesar Rp1 juta per orang.

“Saudara SD mengumpulkan Rp 2,9 miliar. Abang SD juga diminta oleh Abang RM untuk menyalurkan honor pekerja tidak tetap dan guru tidak tetap ke seluruh wilayah Bengkulu sebelum 27 November 2024. Besaran honor masing-masing orang sebesar Rp 1 juta,” kata Alex dalam jumpa pers. .

Rohidin dkk dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP.

Mereka langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak 24 November 2024 hingga 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.

(mab/tsa)