Berita Respons Tuntutan Demo, DPR Janji Bahas RUU Perampasan Aset Usai RKUHAP

by
Berita Respons Tuntutan Demo, DPR Janji Bahas RUU Perampasan Aset Usai RKUHAP


Jakarta, Pahami.id

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan partainya akan mengikuti tuntutan publik untuk segera berdiskusi Divisi Aset Bill -invites.

Dasco mengklaim telah menerima permintaan untuk audiensi selama hadirin dengan perwakilan siswa di kompleks parlemen pada hari Rabu (3/9). Namun, dia mengatakan RUU yang menyita aset baru dapat dibahas setelah RKUHAP.


“Akhirnya, kami mengatakan bahwa kami hanya menunggu prosedur kriminal selesai, [selanjutnya] Kami akan membahas RUU aset, “kata Dasco setelah mendengar.

Menurutnya, ini dilakukan agar tidak ada aturan yang tumpang tindih. Seperti yang dia katakan, RUU yang menyita aset masih terkait dengan beberapa undang -undang lain, seperti undang -undang korupsi, undang -undang TPPU, termasuk penyitaan aset.

Saat ini, Dasco mengatakan RKUHAP masih berada di bawah aspirasi masyarakat di Komisi Perwakilan III. Dia telah memberikan batas waktu agar tagihan diselesaikan.

“Yah, RKUHAP masih menerima partisipasi publik, tetapi kami telah mengatakan kepada kepemimpinan III bahwa ada batasan yang harus kami selesaikan,” katanya.

Dasco bertujuan agar RKUHAP diselesaikan pada akhir periode uji coba ini pada pertengahan Desember. Oleh karena itu, parlemen dan pemerintah dapat memulai diskusi tentang RUU aset.

“Sederhana sebelum akhir periode persidangan untuk Kode Prosedur Pidana dapat diselesaikan, sehingga kami dapat terus memasukkan RUU aset,” katanya.

RUU ini mempraktikkan aset selama lebih dari satu dekade setelah naskah akademiknya pertama kali didirikan pada 2008.

Pada tahun 2023, RUU itu menyita aset yang termasuk dalam prioritas 2023. R2-Pres-05-2023 yang mengejutkan terkejut dikirim pada 4 Mei 2023 untuk diskusi dengan DPR, tetapi tidak ada tindak lanjut.

RUU tersebut mengambil aset kontrol kekuatan yang terkait dengan kurangnya aset setidaknya Rp100 juta. RUU ini juga dapat menyita aset administrator negara yang dianggap tidak wajar tanpa harus melalui proses kejahatan.

“Aset kriminal yang dapat disita sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 paragraf (1) terdiri dari aset dengan nilai setidaknya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” kata Pasal 6 paragraf 1 huruf a.

(THR/DMI)