Berita Sekjen Peradi Bersatu Minta Polisi Tetapkan Roy Suryo Jadi Tersangka

by
Berita Sekjen Peradi Bersatu Minta Polisi Tetapkan Roy Suryo Jadi Tersangka


Jakarta, Pahami.id

Peradi United Sekretaris -General Ade Darmawan meminta polisi metropolitan Jakarta untuk segera mendirikan Roy Suryo CS sebagai tersangka dalam tuduhan diploma palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ade mengatakan polisi masih perlu fokus pada penanganan dakwaan diploma palsu di tengah proses hukum terkait dengan tindakan anarkis selama demonstrasi di wilayah Jakarta.

“Ini terlalu lama, saya mengumpulkan polisi Metro SP2HP saya dan saya bertemu seorang penyelidik untuk bertanya di mana penyelidikan dilakukan sampai yang terakhir sebelum demonstrasi dilakukan,” kata Ade di polisi metropolitan Jakarta, Rabu (3/9).


“Ini harus segera dilanjutkan untuk jaminan hukum,” katanya.

Ade mengatakan partainya mendukung langkah -langkah polisi untuk melakukan proses hukum terkait dengan tindakan anarkis selama demonstrasi.

Namun.

“Polisi regional metro juga harus tegas di sini, dengan tegas, untuk segera menaikkan ini pada tersangka, kami berharap Roy CS, yang utama adalah bahwa Roy Suryo harus segera dipanggil sebagai tersangka,” katanya.

Polda Metro Jaya sedang menyelidiki enam laporan polisi terkait dengan tuduhan diploma palsu Jokowi. Dari enam laporan, satu dilaporkan langsung oleh Jokowi.

Jokowi mengirimkan laporan yang terkait dengan pencemaran nama baik atau pencemaran nama baik dari biaya diploma palsu. Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 Paragraf 1 Hukum.

Setelah menyelidiki, polisi telah mengangkat status laporan yang diterbitkan oleh Jokowi ke tahap investigasi. Ini didasarkan pada judul kasus di mana para penyelidik menemukan unsur kriminal di dalamnya.

Untuk lima laporan lainnya, tiga dari mereka juga naik ke tahap investigasi. Dua laporan lainnya dibatalkan oleh wartawan.

(Dis/dal)