Jakarta, Pahami.id —
berpesta PT Indobuildco menyebutkan rencana implementasi untuk membersihkan area tersebut Hotel Sultan tidak mempunyai dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva mengatakan, langkah tersebut terlalu dini karena proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Hamdan menjelaskan, meskipun dalam perkara perdata antara PT Indobuildco dengan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia dkk sudah ada putusan yang segera dan dapat diterima dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun putusan tersebut cacat hukum dan tidak dapat dilaksanakan.
Pertama, keputusan segera ini bukan berdasarkan putusan perdata sebelumnya yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa tanah HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora beserta seluruh bangunan di atasnya bukan milik PT Indobuildco, atau kedua HGB tersebut dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku, kata Hamdan dalam keterangannya, Jumat).
Dengan demikian, putusan tersebut langsung bertentangan dengan ketentuan Buku II Mahkamah Agung RI dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000, lanjutnya.
Kedua, kata Hamdan, penetapan eksekusi atau aanmaning dilakukan tanpa menyetorkan uang jaminan ke pengadilan sebesar nilai objek eksekusi sebagaimana disyaratkan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2001.
Kemudian, saat ini PT Indobuildco telah mengajukan upaya hukum dan kedepannya juga akan ada beberapa upaya hukum pihak ketiga (derden verzet). Oleh karena itu, kasus ini belum terselesaikan secara hukum.
Atas dasar itu, Hamdan menegaskan Kementerian Sekretaris Negara perlu mengendalikan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan agar perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.
Hamdan juga mengingatkan, dalam kasus ketatanegaraan ada hasil yang berbeda. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melalui Putusan Nomor 221/G/2025/PTUN.Jkt tanggal 3 Desember 2025 dengan tegas menyatakan bahwa perintah SKK Kementerian Negara kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan kawasan Hotel Sultan dan membayar royalti dinyatakan batal demi hukum.
Hamdan menegaskan pihaknya tidak melawan negara, melainkan melawan praktik tidak adil yang dilakukan pengelola GBK dan Menteri Sekretaris Negara. Ia juga meminta Menteri Sekretaris Negara untuk tidak memposisikan diri sebagai pemilik tanah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL).
Menurut dia, kewenangan GBK dan Sekretariat Kementerian Negara atas tanah HPL bukan sebagai pemilik, melainkan sebatas memegang kuasa pengelolaan dan pengurusan tanah tersebut.
“Dengan adanya putusan PTUN tersebut, semakin jelas bahwa tindakan administratif berupa perintah mengosongkan dan memungut royalti tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, kami meminta semua pihak untuk menghormati proses peradilan dan tidak melakukan tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Indobuildco terhadap Menteri Negara (Mensneg) terkait tanah Hotel Sultan di Desa Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva mengatakan, gugatan tersebut diajukan karena terdapat cacat prosedural dan substantif dalam penerbitan surat Kementerian Sekretaris Negara perihal pengosongan tanah HGB Nomor 26/Gelora, HGB Nomor 27/Gelora, dan pemungutan royalti.
Dalam putusannya, hakim membatalkan perintah pengosongan kawasan Hotel Sultan dan membatalkan tagihan royalti penggunaan lahan HPL sebesar US$ 45 juta sejak 2007 hingga 2023.
Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 221/G/2025/PTUN.JKT yang dibacakan melalui e-Court pada Rabu (3/12).
(fra/des/fra)

