Berita Hogi Minaya Lega Kasusnya Disetop, Buka Lembaran Baru Kehidupan

by
Berita Hogi Minaya Lega Kasusnya Disetop, Buka Lembaran Baru Kehidupan


Yogyakarta, Pahami.id

Hogi Minaya (43) lega setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menghentikan kasus yang menjadikannya tersangka karena membela istrinya dari perampokan.

“Saya sekarang merasa tenang, lega, perjalanan waktu dari bulan April (2025) hingga saat ini sangat menyita waktu, menguras pikiran, hanya capek sekali,” kata Hogi saat ditemui di Ngaglik, Sleman, DIY, Jumat (30/1) sore.

Hogi setelah ini berniat membuka babak baru dalam hidupnya. Sederhananya, yakni menjalani kehidupan normal seperti atau sebelum ia terseret proses hukum.


“Jalan seperti kemarin, tidak masalah. Saya ingin bekerja seperti dulu,” ujarnya.

Tak lupa, Hogi mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukungnya, mengawal kasusnya hingga selesai.

“Saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman media yang hadir disini, yang merupakan netizen di Indonesia, khususnya Sri Sultan Hamengku Buwono.

“Saya ucapkan beribu terima kasih. Dan beribu terima kasih juga saya ucapkan kepada orang tua kami, orang tua saya, orang tua istri saya yang telah mendoakan, mendukung kami berdua, dan teman-teman yang tidak bisa saya sebutkan satu per satu,” sambungnya.

Sementara itu, istri Hogi, Arsita, mengungkapkan rasa syukurnya karena kasus yang melibatkan suaminya telah selesai. Bukan hal yang muluk-muluk, baginya bisa menjalani kehidupan seperti dulu saja sudah cukup membuatnya bahagia.

“Pada dasarnya menurut kami alhamdulillah sudah selesai, alhamdulillah sudah selesai,” kata Arsita.

Melihat kembali kasus suaminya, Arsita pun berharap penegakan hukum di negaranya bisa adil sebagaimana sila ke-5 dalam Pancasila.

Harapannya setiap orang mendapat keadilan sesuai sila kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, itu saja, tutupnya.

Kuasa hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk kliennya yang dikeluarkan Kejaksaan Sleman.

Isi surat tersebut menyangkut kesimpulan rapat Komisi III DPR RI kemarin yang meminta Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan kasus Hogi demi kepentingan hukum berdasarkan Pasal 65 huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP dan atau justifikasi Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Teman-teman di sana (DPR RI) kemarin sudah tegas bahwa tindak pidana yang didakwakan kepada klien kami Mas Hogi itu bukan tindak pidana ya, peristiwa pidana itu bukan tindak pidana.

Kecelakaan yang menjadikan polisi menetapkan Hogi sebagai tersangka terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025.

Korban meninggal berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumsel yang merampok istri Hogi, Arsita (39).

Polisi mengungkap, saat itu Hogi yang sedang mengendarai mobil melihat istrinya yang sedang mengendarai sepeda motor dan menjadi korban perampokan. Hogi kemudian mengejar dan menyalip kendaraan penjahat tersebut hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan dua orang penjahat tersebut.

Dalam kasus ini, Hogi dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Terbaru, Kejaksaan Sleman mengumumkan penghentian kasus Hogi Minaya yang sebelumnya berstatus tersangka usai membela istrinya dari perampokan.

Jaksa Penuntut Umum Sleman, Bambang Yunianto mengatakan, berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, pihaknya sebagai jaksa penuntut umum memproses SKP2 untuk Hogi Minaya.

SKP2 ini bernomor: TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya, diterbitkan pada 29 Januari 2026.

Selanjutnya mengingat ketentuan Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 KUHP dan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, menutup perkara tersebut demi hukum, kata Bambang di kantornya, Sleman, Jumat (30/1) sore.

Saya ulangi, menutup perkara demi kepentingan hukum atas nama tersangka Ade Presley Hogi Minaya bin Cornelius Suhardi, lanjutnya.

(fra/kum/fra)