Berita KPK Ungkap Pihak Maktour Diduga Hilangkan Barang Bukti Kasus Haji

by
Berita KPK Ungkap Pihak Maktour Diduga Hilangkan Barang Bukti Kasus Haji


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditemukan tanda-tanda upaya menghilangkan barang bukti terkait kasus dugaan tersebut Korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tanda itu muncul saat penyidik ​​menggeledah kantor biro perjalanan Maktour Travel beberapa waktu lalu.


“Dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik, penyidik ​​mendapatkan informasi adanya dugaan hilangnya barang bukti dari pihak Maktour,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (30/1).

Budi menambahkan, penyidik ​​menduga hilangnya barang bukti tersebut diduga atas instruksi petinggi agen perjalanan tersebut.

Oleh karena itu, kata dia, KPK kini tengah melakukan analisis dan pendalaman upaya pencegahan pengusutan kasus korupsi haji.

Namun dalam kasus ini KPK masih fokus dulu pada pokok perkaranya, angka 2, angka 3. Jadi itu alat bukti tambahan, ”ujarnya.

Penyidik ​​KPK telah meminta pemilik biro perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi pada Senin (26/1).

Fuad mengatakan, persoalan penambahan kuota haji tahun 2023-2024 menjadi tanggung jawab Kementerian Agama (Kemenag).

Kita disuruh isi (tambahan kuota haji), kita isi,” kata Fuad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin sore (26/1).

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khusus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka, namun belum melakukan penangkapan.

Lembaga antirasuah juga menggeledah sejumlah tempat seperti kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor biro perjalanan haji dan umroh di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama Depok, dan kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Banyak barang bukti yang diduga terkait kasus tersebut disita. Diantaranya adalah dokumen, alat bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, dan harta benda. Berdasarkan perhitungan sementara KPK, kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara melebihi Rp1 triliun.

(fra/tfq/fra)